Penerbitan SHP Dipersoalkan, Ahli Waris Ny.Tapina Di Panggil Polres Jember
Jember, – Mediainfopol.com
Dalam Kasus sengketa tanah antara ahli waris almarhum Ny. Tampina dengan Pemerintah Desa Lojejer dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember kembali memanas. Perkara yang telah berlangsung lebih dari dua dekade itu kini kembali bergulir di kepolisian.
Pada Senin (9/2/2026), ahli waris almarhum Ny. Tampina, Erly, bersama kuasa ahli waris Masyhuri dan tim kuasa hukum mendatangi Mapolres Jember untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Kuasa hukum ahli waris, M. Mufid SH, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh karena somasi yang sebelumnya dilayangkan kepada BPN Jember tidak pernah direspons, meskipun telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini kami dimintai keterangan atas laporan terkait penerbitan SHP atas tanah klien kami. SHP itu diterbitkan oleh mantan Kepala BPN Jember pada 2023,” ujar Mufid kepada wartawan.
Ia menegaskan, penerbitan SHP atas nama Pemerintah Desa Lojejer diduga kuat menggunakan keterangan yang tidak benar. Menurutnya, tanah tersebut jelas memiliki riwayat sengketa dan telah dimenangkan oleh ahli waris melalui putusan PTUN dan Mahkamah Agung.
Selain menempuh jalur pidana, ahli waris juga telah berkirim surat ke Pengadilan Negeri dan PTUN Jember. Langkah ini dilakukan karena putusan PTUN yang memerintahkan BPN menerbitkan sertifikat atas nama ahli waris dinilai diabaikan oleh BPN maupun Pemdes Lojejer.
Sengketa lahan ini juga sempat menjadi perhatian DPRD Jember. Dalam hearing bersama Komisi A pada akhir 2025, DPRD bersama BPN Jember melakukan inspeksi mendadak ke lokasi tanah yang disengketakan di Kecamatan Wuluhan.
Dari hasil sidak tersebut terungkap bahwa dari total lahan seluas 18 hektare yang telah terbit SHP atas nama Pemdes Lojejer, sekitar 5 hektare selama ini dikelola warga berdasarkan izin almarhum Ny. Tampina.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Siswono, menyatakan bahwa fakta di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan dasar penerbitan sertifikat. Sementara perwakilan BPN Jember mengaku akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada pimpinan.
Diketahui, sengketa ini bermula sejak 2001 dan telah melalui proses panjang hingga Mahkamah Agung. Meski putusan memenangkan ahli waris dan memerintahkan BPN menerbitkan sertifikat, pada 2023 justru terbit SHP atas nama Pemdes Lojejer yang kini kembali dipersoalkan secara hukum.
(Nurdiansyah)