Rejang Lebong//Mediainfopol.com/ Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berpotensi terjadi kapan saja dan di berbagai lokasi.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan curanmor yang kerap menyasar kawasan permukiman warga, fasilitas umum, hingga area perkantoran.

Polres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir,S.I.K.,M. H. menekankan pentingnya kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menjaga keamanan kendaraan bermotor. Warga diminta untuk selalu memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda, serta memilih lokasi parkir yang aman dan mudah diawasi.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di kontak, meskipun hanya dalam waktu singkat, karena hal tersebut dapat membuka peluang terjadinya tindak kejahatan. Kepedulian terhadap lingkungan sekitar juga menjadi perhatian, termasuk saling mengawasi antarwarga dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau gerak-gerik yang mencurigakan.

Melalui imbauan ini, Polres Rejang Lebong berharap terjalin sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sehingga situasi di wilayah Kabupaten Rejang Lebong tetap aman, tertib, dan kondusif serta mampu menekan angka tindak pidana curanmor.
(M.Harus ak)