Elemen Masyarakat Desak Klarifikasi Rektorat UIN kHAS Jember, Terkait Dugaan Pemotongan Beasiswa KIP-K
Jember – Mediainfopol.com
Sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Jember menyuarakan keprihatinan serius terkait pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Sorotan ini muncul seiring dugaan adanya kebijakan pemotongan dana beasiswa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Mashudi Agus, MM, yang menegaskan bahwa pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan tinggi, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional masyarakat. Menurutnya, anggaran pendidikan harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan mahasiswa.
Agus MM menjelaskan bahwa semangat nasionalisme dan partisipasi publik menjadi landasan utama dalam melakukan kajian terhadap pengelolaan KIP-K. Hal ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik serta peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil kajian tersebut, setiap mahasiswa penerima KIP-K diketahui berhak memperoleh dana sebesar Rp6,6 juta per semester, dengan rincian Rp4,2 juta untuk biaya hidup dan Rp2,4 juta untuk biaya pendidikan. Penyaluran dana ini seharusnya dilakukan dengan mekanisme by name by address langsung kepada mahasiswa penerima,” ungkapnya. Kamis (22/1/2026)
Agus MM mengungkapkan, di UIN KHAS Jember sendiri, jumlah penerima KIP-K setiap angkatan diperkirakan mencapai sekitar 500 mahasiswa. Untuk tahun 2025, jumlah penerima beasiswa tersebut juga disebutkan berada pada angka yang sama, sehingga total anggaran yang dikelola nilainya cukup signifikan.
Namun demikian, muncul persoalan ketika mahasiswa baru diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Ma’had yang berisi kesanggupan pemotongan beasiswa sebesar Rp1,5 juta. Kebijakan ini dikaitkan dengan kewajiban mengikuti program Ma’had yang ditetapkan oleh pihak rektorat.
Lebih lanjut, penerima KIP-K angkatan 2024 disebut diwajibkan mengikuti program Ma’had, dan apabila menolak, beasiswa KIP-K mereka terancam tidak diberikan atau dicabut pada tahun ajaran 2025. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap mahasiswa.
Agus MM menilai Surat Pernyataan Ma’had tersebut diduga kuat bersifat memaksa, karena mahasiswa berada pada posisi tidak seimbang dan bergantung pada keberlanjutan beasiswa untuk melanjutkan studi. Kondisi ini memicu gelombang protes keras dari mahasiswa yang merasa dirugikan oleh kebijakan pemotongan beasiswa tersebut.
“Mengingat dana KIP-K bersumber dari APBN, Mashudi menegaskan bahwa setiap bentuk pengalihan, pemotongan, maupun penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang tentang Pendidikan Tinggi dan pemberantasan tindak pidana korupsi,” tuturnya
Agus MM menambahkan, atas dasar itu, elemen masyarakat mendesak Rektorat UIN KHAS Jember untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi secara terbuka. Permintaan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Jember.
Mashudi menegaskan bahwa apabila dalam batas waktu yang wajar tidak terdapat itikad baik dan respons positif dari pihak terkait, maka institusi negara yang menerima tembusan diharapkan dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Nurdiansyah)