BOJONEGORO,mediainfopol.com
Pelaksanaan proyek pembangunan jalan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Wadang kecamatan Ngasem kabupaten Bojonegoro kembali memantik kontroversi. Proyek yang dibiayai oleh uang negara tersebut dinilai mengabaikan prinsip transparansi dan standar keselamatan kerja, bahkan disebut-sebut telah melanggar sederet aturan perundang-undangan.
Berdasarkan investigasi awak media di lokasi pada Selasa (13/01/2026), ditemukan kondisi lapangan yang memprihatinkan. Tidak ada Papan Informasi Proyek yang terpasang di area pembangunan. Selain itu, para pekerja yang beraktivitas terpantau sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang merupakan kewajiban dalam standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
*Dalih Kades dan Sikap Bungkam*
Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat terkait ketiadaan pondasi strous pada konstruksi jalan tersebut, Kepala Desa Wadang, Wiji Siswati, S.Pd., memberikan pembelaan bahwa hal itu sudah sesuai rencana.
“Dari DD bapak… Standart jalan desa pak tdk ada strous di perencanaannya,” tulis Wiji Siswati pada Selasa (13/01/2026).
Namun, suasana konfirmasi berubah menjadi dingin saat awak media mempertanyakan transparansi publik. Ketika ditanya mengenai nomor kontak Tim Pelaksana (Timlak) atau tim lapangan yang bisa dihubungi, Kades Wiji hanya diam. Begitu pula saat disinggung terkait absennya papan informasi proyek, sang Kades tetap memilih tidak menjawab (bungkam).
*Sorotan Tajam Aktivis Publik*
Kondisi ini memicu reaksi keras dari aktivis kebijakan publik manan ketua LSM PIPRB Menurutnya, proyek tanpa papan informasi merupakan pelanggaran terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Menteri Desa tentang transparansi anggaran.
“Jika papan informasi tidak ada, ini bisa disebut ‘proyek siluman’. Masyarakat punya hak untuk tahu berapa anggarannya, volume pekerjaannya, dan siapa pelaksananya. Kalau kades diam saat ditanya soal Timlak dan papan proyek, ini patut dicurigai ada apa-apanya,” tegas manan.
Ia juga menambahkan bahwa pengabaian APD bagi pekerja adalah pelanggaran serius terhadap UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. “Kades tidak bisa hanya bersembunyi di balik kalimat ‘standar perencanaan’. Semua proyek negara ada aturan mainnya, mulai dari administrasi hingga keselamatan di lapangan. Ini sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
*Potensi Pelanggaran Hukum*
Dengan ketiadaan transparansi dan pengabaian keselamatan kerja, proyek DD Desa Wadang ini dinilai telah keluar dari jalur tata kelola keuangan desa yang akuntabel. Masyarakat mendesak agar Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) segera turun ke lapangan untuk melakukan audit investigatif.
Hingga berita ini dimuat, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak perangkat desa maupun Tim Pelaksana terkait kelanjutan proyek yang dipermasalahkan tersebut. *