Bojonegoro,mediainfopol.com
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro memastikan pelaksanaan program Beasiswa Pendidikan Tinggi dilaksanakan sesuai prosedur. Terkait dengan proses beasiswa bagi beberapa mahasiswa Politeknik Energi dan Mineral Akamigas (PEM Akamigas) Cepu, Dinas Pendidikan telah melakukan langkah-langkah sesuai regulasi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Anwar Mukhtadlo, saat dikonfirmasi pada Senin (12/01/2026) menjelaskan bahwa seluruh tahapan pemberian beasiswa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku pada Perbup No.42 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Perguruan Tinggi dan telah disampaikan secara terbuka kepada pihak mahasiswa sejak awal proses.
“Pada prinsipnya, proses ini sudah kami jelaskan langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan. Ketika mereka datang setelah pengumuman untuk penandatanganan kwitansi, kami sudah menyampaikan bahwa karena jalur masuk perkuliahannya melalui jalur mandiri, maka prosesnya tidak dapat dilanjutkan. Pada saat itu juga belum ada penandatanganan kwitansi, dan kami sampaikan masih ada tahapan verifikasi ulang sebelum pengajuan SK,” jelasnya.
Anwar Mukhtadlo menambahkan, terdapat beberapa ketentuan administratif yang menjadi dasar dilakukannya verifikasi ulang, antara lain:
1. Pada Beasiswa Scientist, salah satu persyaratan utama adalah mahasiswa tidak berasal dari jalur masuk mandiri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bojonegoro tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan Tinggi.
2. Berdasarkan hasil koordinasi dan keterangan dari pihak PEM Akamigas, diketahui bahwa penerimaan mahasiswa dilakukan melalui pendaftaran mandiri, bukan melalui jalur seleksi nasional seperti SNBP maupun SNBT, sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan.
3. Ketentuan tersebut telah disampaikan secara langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan pada saat proses klarifikasi berlangsung.
4. Untuk jenis beasiswa lain yang mensyaratkan mahasiswa terdaftar dalam DTKS/DTSEN Desil 1–5, Dinas Pendidikan juga melakukan verifikasi ulang dengan Dinas Sosial, guna memastikan akurasi dan ketepatan data penerima.
Lebih lanjut dijelaskan, khusus terhadap enam mahasiswa yang mengajukan melalui jalur Beasiswa Scientist, proses tidak dapat dilanjutkan karena jalur penerimaan mahasiswa di PEM Akamigas tidak melalui seleksi nasional, sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan program beasiswa secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan regulasi, serta membuka ruang komunikasi dan klarifikasi melalui mekanisme resmi bagi pihak-pihak yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut. **