Rejang Lebong//Mediainfopol.com/      Setelah dilakukan pencarian selama dua hari, seorang anak perempuan yang sebelumnya dilaporkan hanyut di aliran drainase (siring) Perumahan BTN, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia.

Korban diketahui bernama Ibnaty Husaini alias Nini (8), seorang pelajar yang berdomisili di Perumahan BTN Blok D, Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah.

Korban ditemukan pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di aliran sungai wilayah Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang. Jenazah pertama kali ditemukan oleh dua orang warga yang tengah berada di sekitar lokasi sungai, kemudian dilaporkan kepada warga setempat dan Polsek Tebat Karai.

Mendapatkan laporan tersebut, personel Polsek Tebat Karai bersama BPBD Kabupaten Kepahiang serta dibantu warga setempat segera menuju lokasi untuk melakukan evakuasi. Setelah berhasil dievakuasi, jenazah korban dibawa ke RSUD Kepahiang guna dilakukan pemeriksaan medis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan telah meninggal dunia akibat tenggelam. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban mengalami pembengkakan, sebagian kulit mengelupas, serta terdapat pembengkakan dan perubahan warna pada bagian mata dan bibir. Korban ditemukan dalam posisi tengkurap, tersangkut pada ranting kayu dan bambu di tepi aliran sungai.

Berdasarkan keterangan keluarga dan para saksi, peristiwa hanyutnya korban terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban bersama saudari kembarnya pulang dari rumah seorang teman dengan berjalan kaki. Diduga korban terpeleset dan terjatuh ke dalam siring yang saat itu dialiri arus air cukup deras, sehingga korban terseret aliran air.

Pasca kejadian, warga bersama pihak keluarga serta aparat setempat sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi kejadian hingga menyusuri sepanjang aliran drainase dan irigasi. Namun, upaya pencarian tersebut baru membuahkan hasil dua hari kemudian, ketika korban ditemukan di wilayah Kabupaten Kepahiang.

Pihak keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani berita acara penolakan autopsi. Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke rumah duka di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, dan direncanakan akan langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) setempat.

Sementara itu, Polres Rejang Lebong telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, di antaranya menerima laporan, melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, melakukan visum et repertum, serta melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan.
(M.Harus ak)