Lubuklinggau//Mediainfopol.com/Pemerintah Kota Lubuklinggau menyatakan sikap tegas terhadap angkutan batu bara yang masih nekat melintasi jalan umum. Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat, memimpin langsung rapat koordinasi tindak lanjut Instruksi Gubernur Sumatera Selatan terkait larangan angkutan batu bara, yang digelar di Operation Room (Op Room) Lantai 5 Moneng Sepati Pemkot Lubuklinggau, Rabu (7/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kendaraan angkutan batu bara yang melanggar ketentuan dengan menggunakan jalan umum di wilayah Kota Lubuklinggau.
“Kita menindaklanjuti instruksi gubernur secara serius. Angkutan batu bara dilarang melintas di jalan umum, tanpa pengecualian. Pemerintah kota akan menyiapkan dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan tegas,” ujar Rachmat Hidayat.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga ketertiban lalu lintas serta melindungi kondisi jalan dan infrastruktur kota yang selama ini rusak akibat kendaraan angkutan batu bara over dimensi dan over load (ODOL).
Menurutnya, meskipun sebagian ruas jalan di Kota Lubuklinggau masih berstatus jalan nasional, larangan tersebut tetap berlaku sesuai instruksi Gubernur Sumatera Selatan.
“Angkutan batu bara wajib melalui jalan khusus yang telah ditentukan. Jalan umum bukan jalur mereka,” tegasnya.
Sebagai langkah nyata, Pemkot Lubuklinggau akan langsung menggelar razia terpadu mulai malam ini, serta merencanakan pendirian pos terpadu permanen di titik-titik strategis perbatasan, yakni perbatasan Lubuklinggau Bengkulu dan Lubuklinggau Muratara.
“Kita mulai razia malam ini dan seterusnya. Media dan OKP akan dilibatkan agar semua pihak melihat langsung situasi di lapangan. Titik kumpul awal berada di kawasan TOM,” kata Wali Kota.
Rachmat Hidayat juga menegaskan, razia akan dilakukan selama tiga hari ke depan sebagai tahap awal berupa imbauan. Namun setelah masa tersebut berakhir, penindakan tegas akan diberlakukan tanpa kompromi.
“Selama tiga hari kita beri peringatan. Setelah itu, siapa pun yang masih melanggar akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Lubuklinggau, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum harus dihentikan.
Ia menyampaikan bahwa Dishub bersama unsur TNI, Polri, dan Subdenpom akan membentuk tim terpadu untuk melaksanakan razia, terutama pada malam hari yang selama ini rawan pelanggaran.
“Larangan ini sebenarnya sudah lama disosialisasikan. Namun karena masih ada yang membandel, maka penindakan tegas menjadi langkah yang tidak bisa dihindari,” tegas Hendra.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Sekda Lubuklinggau H Trisko Defriyansa, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Achmah Hasian Ritonga, Asisten III Herdawan, Kasdim 0406/Lubuklunggau Mayor Inf Khoirul Ansori, Kasat Lantas AKP Desi Azhari, para kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.
(M.Harus ak)