Mojokerto, mediainfopol.com – Saat dikonfirmasi terkait penggunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 hingga 2025, pihak SMP Negeri 1 Bangsal, Kabupaten Mojokerto, justru menyampaikan jawaban yang mengejutkan dan tak disangka-sangka.
Pada Selasa, 6 Januari 2025, sejumlah awak media online mendatangi SMP Negeri 1 Bangsal untuk meminta klarifikasi terkait pengelolaan Dana BOS. Setibanya di sekolah, tim diterima oleh bagian kesiswaan yang diketahui bernama Eko. Setelah menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan, kemudian beliau mengarahkan untuk bertemu dengan bagian Humas sekolah.
Beberapa saat kemudian, Humas SMP Negeri 1 Bangsal yang mengenakan tanda pengenal bertuliskan nama Tri Mulyani menemuinya. Namun, saat dikonfirmasi mengenai penggunaan Dana BOS Tahun 2024 hingga 2025, jawaban yang disampaikan dinilai sangat mengejutkan.
“Saya kalau terkait masalah itu, saya tidak tahu. Yang lebih tahu Kepala Sekolah,” ujar Tri Mulyani singkat.
Ironisnya, saat kunjungan tersebut, SMP Negeri 1 Bangsal diketahui tidak menyediakan buku tamu umum. Bahkan, sempat diarahkan oleh salah satu guru untuk mengisi buku tamu yang diperuntukkan bagi bimbingan konseling (BK), bukan buku tamu umum sebagaimana lazimnya lembaga pelayanan publik.
Berkaitan dengan penggunaan dana bos merujuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, ditegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sekolah penerima Dana BOS juga diwajibkan membuka akses informasi penggunaan anggaran kepada masyarakat, termasuk kepada media sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Kepala Sekolah selaku penanggung jawab pengelolaan Dana BOS wajib membentuk Tim BOS Sekolah, yang terdiri dari unsur pimpinan sekolah dan tenaga pendidik. Artinya, pejabat struktural seperti Humas sekolah seharusnya memiliki pengetahuan dasar atau setidaknya mampu mengarahkan informasi secara terbuka dan proporsional terkait penggunaan anggaran negara.
Sikap “tidak tahu” yang disampaikan oleh Humas sekolah dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam UU tersebut, badan publik, termasuk sekolah negeri, wajib memberikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.
Selain itu, pengelolaan Dana BOS yang tidak transparan juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum administratif hingga pidana apabila ditemukan adanya penyimpangan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bangsal belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi kepada awak media terkait penggunaan anggaran Dana BOS Tahun 2024 hingga 2025.
Berkaitan dengan hal tersebut kami akan terus menelusuri informasi ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah maupun instansi terkait demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari keuangan negara. (Red)
