Bengkulu//Mediainfopol.com/ Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, S.H., M.H., menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Penerapan Pidana Kerja Sosial yang diselenggarakan di Kota Bengkulu. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memberikan pemahaman menyeluruh mengenai kebijakan hukum pidana terbaru, khususnya terkait penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dalam pelaksanaannya, Kajari Bengkulu didampingi oleh Wali Kota Bengkulu dan Wakil Wali Kota Bengkulu. Kehadiran pimpinan daerah tersebut menunjukkan dukungan penuh Pemerintah Kota Bengkulu terhadap implementasi kebijakan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan.
Pada kesempatan tersebut, Dr. Yeni Puspita memaparkan secara rinci konsep, tujuan, serta mekanisme penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di luar pidana penjara. Ia menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan wujud nyata pendekatan keadilan restoratif yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana.
“Pidana kerja sosial diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat, sekaligus meminimalisasi dampak negatif pemidanaan konvensional,” ujar Dr. Yeni Puspita.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta jajaran Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Kehadiran para pemangku kepentingan lintas sektor tersebut menjadi simbol sinergi dan kesiapan daerah dalam mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan adaptif terhadap dinamika hukum nasional.
Selain sosialisasi, acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Pemerintah Daerah Kota Bengkulu. Penandatanganan kerja sama ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial, sekaligus memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(M.Harus ak)