Musi Rawas//Mediainfopol.com/ Camat Muara Beliti, Supriadi, M.Pd, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilaksanakan di Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan(Sumsel) pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban perpajakan daerah. Acara berlangsung tertib, aman, dan penuh khidmat.
Sosialisasi PBB tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Muara Beliti. Hadir pula narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, yang diwakili oleh Sekretaris Badan (Sekban) serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kecamatan Muara Beliti.
Dalam sambutannya, Camat Muara Beliti Supriadi, M.Pd menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya peran aktif pemerintah desa dan BPD dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar PBB.
“Peran kepala desa, perangkat desa, serta ketua dan anggota BPD sangat penting untuk menyosialisasikan PBB secara berkelanjutan kepada masyarakat. Kesadaran masyarakat dalam membayar PBB akan sangat berpengaruh terhadap capaian target penyetoran PBB tahun 2025, khususnya di wilayah Kecamatan Muara Beliti,” ujar Supriadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap pembayaran PBB masih perlu terus ditingkatkan melalui pendekatan persuasif dan edukatif. Menurutnya, sosialisasi yang berkesinambungan akan membantu masyarakat memahami bahwa pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, perwakilan BPPRD Kabupaten Musi Rawas dalam pemaparannya menjelaskan mekanisme pemungutan PBB, tata cara pembayaran, serta pentingnya ketepatan waktu dalam penyetoran pajak. BPPRD juga mengajak seluruh perangkat desa untuk aktif mendata dan mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggak pembayaran PBB.
Camat Muara Beliti menegaskan bahwa keberhasilan optimalisasi penerimaan PBB tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, BPPRD, serta Pemerintah Desa dan Kelurahan.
“Dengan kerja sama yang solid antarsemua pihak, kami optimistis kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Muara Beliti dapat terus meningkat,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kecamatan Muara Beliti berharap seluruh elemen masyarakat semakin memahami pentingnya Pajak Bumi dan Bangunan sebagai kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan di Kabupaten Musi Rawas.
(M.Harus ak)