Sertipikat Redistribusi Tanah Diserahkan di Tempurejo, Gus Fawait Tegaskan Kepastian Hukum bagi Warga Pinggir Hutan
Jember, – Mediainfopol.com
Diskominfo Jember – Pemerintah kembali menegaskan keberpihakannya kepada masyarakat pinggir hutan melalui penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara simbolis oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Dusun Mandiku, Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo (22/12/2025) ini menjadi penanda penting hadirnya kepastian hukum atas tanah yang selama puluhan tahun diperjuangkan masyarakat.
Penyerahan sertipikat redistribusi tanah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program reforma agraria yang kini menjadi prioritas nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Program ini tidak hanya memberikan legalitas aset berupa sertipikat, tetapi juga tanah itu sendiri, sehingga membuka jalan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya warga yang hidup di sekitar kawasan hutan.

Dalam sambutannya, Gus Fawait menegaskan bahwa sertipikat yang diterima masyarakat merupakan jaminan hukum yang sah dan berlaku seterusnya. Ia berpesan agar sertipikat dimanfaatkan secara bijak dan tidak disalahgunakan. “Ini sudah pasti aman sampai seterusnya. Alhamdulillah. Pesan saya satu, kalau sudah dapat sertipikat, jangan sembarangan disekolahkan. Saya khawatir hari ini dapat sertipikat, besok justru hilang karena digunakan untuk hal yang tidak produktif,” tegas Gus Fawait di hadapan warga.
Ia menambahkan bahwa sertipikat boleh dijadikan agunan sepanjang digunakan untuk kegiatan produktif yang menunjang ekonomi keluarga, bukan untuk kebutuhan konsumtif. Sertipikat, menurutnya, harus menjadi alat untuk menguatkan masa depan, bukan sumber persoalan baru. Gus Fawait juga menyampaikan bahwa program redistribusi tanah ini telah diperjuangkan selama bertahun-tahun dan akhirnya dapat terealisasi secara nyata di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T, M.Si, menyampaikan bahwa pada tahun 2025 ini, terdapat 2.025 bidang tanah redistribusi di Kabupaten Jember, dengan 1.700 sertipikat diserahkan secara bertahap. Proses pensertipikatan tersebut berhasil diselesaikan dalam waktu kurang dari dua bulan melalui kerja bersama yang solid antara BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat.
“Masih terdapat sekitar 511 ribu bidang tanah di Jember yang belum bersertipikat. Ini akan kita selesaikan secara bertahap. Insya Allah tahun 2026 akan kembali ditargetkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi tanah dengan jumlah yang lebih besar,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh bidang tanah redistribusi harus berstatus clear and clean, tidak berada di kawasan hutan, sempadan sungai, maupun lahan bermasalah lainnya. Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula perbedaan mendasar antara program PTSL dan redistribusi tanah. Jika PTSL merupakan bantuan negara dalam pengurusan sertipikat atas tanah yang sudah dimiliki masyarakat, maka redistribusi tanah memberikan dua hal sekaligus, yakni tanah dan sertipikatnya.
Pada acara tersebut, Bupati Jember juga menitipkan pesan penting kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan. Kepastian hak atas tanah harus berjalan seiring dengan tanggung jawab menjaga alam, sebagai langkah pencegahan bencana, termasuk banjir.
Penyerahan sertipikat redistribusi tanah di Tempurejo ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, BPN, dan masyarakat mampu menghadirkan keadilan agraria secara nyata. Lebih dari sekadar dokumen, sertipikat ini menjadi simbol harapan, pengakuan, dan masa depan yang lebih pasti bagi masyarakat Jember.
(Nurdiansyah)