LUBUKLINGGAU// Mediainfopol. com/ Mengingat pentingnya pembentukan karakter sejak dini dan penciptaan lingkungan sekolah yang aman, jajaran Polres Lubuklinggau melalui fungsi pembinaan masyarakat terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah. Pada Kamis (18/12), Bhabinkamtibmas Kelurahan Wirakarya, Bripka M. Segentar Alam, menyambangi SD Negeri 32 Kota Lubuklinggau untuk menggelar kampanye bertajuk “Stop Bullying”.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif Polri dalam menekan angka perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan, demi menjamin pertumbuhan mental dan psikologis anak-anak yang sehat di wilayah hukum Polsek Lubuklinggau Timur I.
Menanamkan Empati dan Sopan Santun
Di hadapan para guru dan ratusan murid, Bripka M. Segentar Alam menyampaikan pesan-pesan edukatif dengan gaya yang humanis dan komunikatif. Ia menekankan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang ramah bagi setiap anak untuk belajar dan berkembang tanpa rasa takut.
Poin-poin utama yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut meliputi:
Berhenti Melakukan Perundungan: Meminta siswa untuk tidak saling mengejek, menjauhi, apalagi melakukan kekerasan fisik kepada sesama teman.
Membangun Empati: Mengajak siswa untuk bersikap sopan dan peduli terhadap perasaan orang lain
Komunikasi Terbuka: Mendorong siswa untuk berani berbicara dan melaporkan setiap tindakan perundungan kepada guru atau orang tua segera setelah melihat atau mengalaminya.
“Bullying bukan hanya soal fisik, tapi juga kata-kata yang menyakiti. Mari kita ciptakan lingkungan yang ramah. Kalau melihat teman disakiti, jangan diam, segera lapor kepada orang dewasa,” tegas Bripka M. Segentar Alam di tengah sesi dialog bersama siswa.
Dalam kesempatan itu, Bripka M. Segentar Alam juga berdiskusi dengan dewan guru mengenai penanganan perundungan yang efektif. Menurutnya, masalah bullying tidak bisa diselesaikan hanya oleh satu pihak, melainkan memerlukan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan siswa itu sendiri.
Edukasi Berkelanjutan: Memberikan pemahaman tentang dampak buruk bullying secara rutin.
Perlindungan Korban: Memastikan korban mendapatkan rasa aman dan pendampingan.
Aturan Tegas: Sekolah harus memiliki aturan dan pemantauan yang ketat terhadap interaksi siswa di lingkungan sekolah.
Pihak SD Negeri 32 Kota Lubuklinggau menyambut baik inisiatif Bhabinkamtibmas Wirakarya. Kehadiran sosok polisi di sekolah tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi panutan bagi siswa dalam membangun rasa percaya diri dan disiplin.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Lubuklinggau berharap bibit-bibit perundungan dapat dihilangkan sejak dini, sehingga sekolah-sekolah di Kota Lubuklinggau melahirkan generasi emas yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki akhlak yang mulia.
(M.Harus sk)