PALEMBANG//Mediainfopol.com/  Kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, setelah Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) resmi melayangkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Ketua LSM PENJARA, Leo Saputra, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap sejumlah kegiatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau pada tahun anggaran 2024 dan 2025. Menurutnya, ditemukan indikasi kuat adanya mark-up, SPJ fiktif, dan dugaan penyimpangan anggaran dalam beberapa pos belanja.

Beberapa poin yang menjadi sorotan dalam laporan tersebut antara lain:

Belanja sewa kendaraan dinas tahun 2024 dan 2025 yang diduga tidak sesuai nilai kebutuhan riil.

Beredarnya rekaman suara yang diduga suara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lubuklinggau, berisi pernyataan bahwa anggaran tahun 2025 hilang hampir Rp21 miliar.

Pengadaan perlengkapan siswa tahun 2024 yang tercatat direalisasikan sebesar Rp3 miliar, namun dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disebut sebesar Rp5.265.154.250, sehingga memunculkan dugaan selisih anggaran.

Sejumlah kegiatan lain dalam APBD 2024 dan 2025 yang dianggap berpotensi dimanipulasi.

Menurut Leo, temuan-temuan tersebut mengarah pada adanya indikasi kuat manipulasi SPJ dan tindakan mark-up anggaran di lingkungan dinas.

Kami menemukan adanya penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur. Dari analisis hukum yang kami lakukan, dugaan ini memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Leo.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak gegabah dalam melapor. Investigasi mendalam disebut telah dilakukan terhadap setiap item kegiatan yang dinilai rawan penyimpangan.

Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Sebelum melapor, kami telah melakukan investigasi terhadap item-item kegiatan yang menurut kami rawan manipulasi SPJ. Kami memperkirakan ada banyak modus yang digunakan untuk menyulap administrasi seolah-olah benar adanya,” tegasnya.

Leo menambahkan, laporan ini penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan keuangan negara.

Secara kelembagaan, kami menilai kasus ini layak dibawa ke meja hijau. Ada dugaan kuat tindakan yang disengaja sehingga memicu kerugian negara,” tutupnya.
(M.Harus ak)