Kritikan Tajam AMK Raja Angkasa. Rusaknya Hutan, Gunung Tumpang Pitu
Banyuwangi – Mediainfopol.com
“ Pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan, Raja Angkasa” Minggu (30/11/2025)
Rusaknya hutan ekosistem laut serta pencemaran lingkungan akibat pertambangan emas PT bumi Suksesindo yang di lindungi oleh para oknum pejabat negara yang mentalnya sudah bejat moralnya rusak.
Kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius ini disebabkan pertambangan emas yang di lakukan oleh PT Bumi Suksesindo yang menggunakan Izin pertambangan emas tidak sesuai undang-undang pertambangan minerba dan undang-undang kehutanan,
Bupati Banyuwangi pada tahun 2012 memberikan izin pertambangan emas oprasi produksi berdasarkan undang-undang no 4 tahun 2009 tentang minerba Pasal 37 akan tetapi bupati Banyuwangi sengaja mengabaikan dan sengaja melawan hukum di Pasal lainnya di antaranya Pasal 8. Undang-undang minerba dan melawan hukum secara keseluruhan Undang-undang Kehutanan, bahkan terkesan undang-undang kehutanan tidak berlaku dan tidak di berlakukan di Banyuwangi Jawa Timur oleh sebab itu sekarang terjadi kerusakan hutan yang meluas kerusakan Alam yang sangat parah, kerusakan lingkungan hidup yang sangat serius bahkan menggunakan pertambangan emas dengan cara gunung tumpang Pitu di ledakan, dengan cara-cara pertambangan yang sangat biadab sangat bejat dan kejam terhadap bumi gunung tumpang Pitu,
Bupati Banyuwangi Jawa Timur tahun 2012 Abdullah Azwar Anas memberikan izin pertambangan emas kepada PT Bumi Suksesindo tidak membuat perda tentang pertambangan emas sesuai perintah undang-undang minerba pasal 8, bahkan justru Abdullah Azwar Anas menyelundupkan Perda no 28 tahun 2003 tentang pertambangan bahan galian hal ini sangat bertentangan dengan undang-undang pertambangan minerba, bahkan undang-undang kehutanan tidak di berlakukan oleh bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas yang bejat moral ini, padahal dalam undang-undang kehutanan tersebut sudah jelas dalam: menimbang, mengingat, menetapkan, dan semua pasal dalam undang-undang kehutanan di lawan khususnya lagi dalam Pasal 1. Ayah 8., Pasal 2., Pasal 3., Pasal 4., Pasal 18., Pasal 19., Pasal 23., Pasal 38., Pasal 39., Bupati Banyuwangi tahun 2012 Abdullah Azwar Anas yang sangat bejat moralnya menjadi penyebab awalnya kerusakannya lingkungan hidup, kerusakan hutan yang meluas, kerusakan gunung tumpang Pitu yang sangat parah saat ini, sebab Abdullah Azwar Anas bupati Banyuwangi tahun 2012 telah memberikan izin pertambangan ke PT Bumi Suksesindo dari 3 surat keputusan no : 188/547/kep/249.011/2012, luas 4.997 Ha dan SK no 188/555/kep/429.011/2012 luas 6.623,45 Ha. dan SK no : 188/556/kep/429.011/2012 seluas 11.210.Ha, lokasi seluas tersebut semuanya berada di kawasan hutan sungguh sangat biadab memberikan izin pertambangan emas tapi tidak di atur dalam peraturan perundang-undangan daerah (Perda) dan AMDAL nya di buat tahun 2014 sehingga dengan perbuatannya itu menyebabkan kerusakan hutan yang meluas, kerusakan Alam yang sangat besar, gunung tumpang Pitu di hancurkan dengan menggunakan peledak, kekayaan Alam di rampok, aset tanah negara di jadikan lahan kompensasi untuk negara atas beban kewajiban PT Bumi Suksesindo menteri kehutanan dan lingkungan hidup beserta jajarannya di buat bodoh, tidak taat hukum, sehingga mau menerima tanah negara di jadikan lahan tanah kompensasi, Aparat penegak hukum dibuat tidak mempunyai rasa perbedaan salah benar dan dibuat tidak berdaya sehingga tidak bisa berbuat apa-apa.,
Untungnya dalam undang-undang no 41 tahun 1999 tentang kehutanan ada bab X peran serta masyarakat Pasal 68., Pasal 69., Bab XI gugatan perwakilan Pasal 71., serta dalam undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan ada peran serta masyarakat kalau tidak pastinya kerusakan ini tidak akan bisa di antisipasi dan tidak bisa di hentikan yang pastinya akan lebih luas, hal ini kekayaan Alam sengaja di rampok oleh PT Bumi Suksesindo dengan cara disahkan oleh bupati Banyuwangi yang lebih parah lagi pejabat2 di atasnya (gubernur dan menteri) dibuat rusak bejat moralnya dibuat tidak taat hukum, dibuat bodoh terhadap peraturan perundang-undangan, dibuat mati rasa terhadap kebenaran yang terjadi sehingga tidak bisa berfikir jernih dan tidak bisa membedakan benar dan salah.
Semoga Presiden Bapak Prabowo Subianto bisa membaca berita ini dan bisa memerintahkan Satgas PKH untuk membuktikan kebenaran ini, atau memerintahkan TNI yang masih belum pernah bertugas di Jawa Timur untuk memastikan kebenaran ini, karena hanya Presiden Bapak Prabowo Subianto yang bisa menghentikan kebejatan kelakuan pelaku perusak lingkungan hidup ini yang selama ini di lindungi oleh kekuatan besar, yang mungkin juga ketua-ketua partai.
“ Pemerhati lingkungan Amir Ma’ruf Khan, Raja Angkasa”
Banyuwangi Jawa Timur
(Siswanto)