LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan, kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika. Berdasarkan laporan masyarakat yang cepat ditindaklanjuti, tim khusus berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar.

Tersangka yang diamankan berinisial Y (37), warga Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II. Penangkapan ini dilaksanakan pada Kamis, 27 November 2025, sekira pukul 17.30 WIB.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini didasari informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya praktik ‘pemujaan barang setan’ (peredaran narkotika) di wilayah tersebut.

Dipimpin langsung oleh AKP M. Romi, tim Sat Resnarkoba bergerak cepat melakukan pendalaman informasi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tersangka Y berhasil diringkus petugas di sebuah rumah bedeng di Jalan Cianjur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti yang cukup signifikan:

16 (enam belas) paket plastik klip kecil berisi kristal putih sabu dengan berat Brutto total 4,17 (empat koma satu tujuh) gram.
1 (satu) buah pipet plastik yang sudah dimodifikasi (alat sekop).
1 (satu) lembar plastik klip kosong,Uang Tunai Sejumlah Rp 350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi narkotika.

Barang bukti berupa sabu ditemukan tersimpan di dalam saku celana sisi kanan tersangka, sementara uang tunai berada di saku celana sisi kirinya.

Tersangka Y dan seluruh barang bukti segera diamankan dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

AKP M. Romi menegaskan bahwa komitmen Polres Lubuklinggau untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba tidak akan pernah surut. “Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara tegas dan cepat. Narkotika adalah musuh bersama yang harus kita sikat habis,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Kesatu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Mengedarkan) atau Kedua Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (tentang Memiliki), yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang berat.
(M.Harus ak)