LUBUKLINGGAU// Mediainfopol.com/ Pelarian S alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir setelah Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat meringkusnya pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ia diamankan atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi.

Penangkapan dilakukan menindaklanjuti laporan korban, Hendra Jaya, warga Bandung Kiri, yang masuk ke Mapolsek Lubuklinggau Barat pada 19 November 2025.

Korban Terkejut Temukan Gudang Dalam Kondisi Kosong

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat mengecek gudang miliknya di RT 09 Sukajadi, korban mendapati 1 unit timbangan digital merek Nankai dan 1 unit mesin pencacah kain berwarna biru telah hilang.

Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Merespons laporan itu, Unit Reskrim yang dipimpin PS Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah segera melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku. Pada Kamis (20/11), polisi menemukan keberadaan Ucok di sebuah rumah kos di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui ikut melakukan pencurian bersama rekannya, RPS alias Ale AP, yang sebelumnya telah diamankan dalam berkas perkara terpisah.

Polisi ikut prihatin lantaran barang curian sudah tidak lagi berada di tangan tersangka. Ucok mengaku menjual mesin pencacah kain itu kepada seorang pedagang rongsokan keliling yang tidak ia kenal dengan harga Rp120.000. Sementara timbangan digital belum ditemukan dan masih ditelusuri.

Ucok kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Ia dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.

Polisi masih mengembangkan penyidikan guna mencari sisa barang bukti dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
(M.Harus ak)

.