Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*

BySis Wanto

Nov 6, 2025

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba.

JEMBER – Mediainfopol.com

Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah.

Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu.

Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi.

Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan.

Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.”

 

Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut:

– 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram
– 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram
– 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram
– 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram
– 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram
– 2 timbangan digital
– 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung)
– 1 tas ransel hitam
– 1 kartu ATM BCA

Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.”

 

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.

 

 

(Nurdiansyah)

You missed

Alternatif judul; 1. Puncak Arus Balik Ketapang 26–29 Maret, Pemudik Diimbau gAtur Waktu 2. Rakor Terhubung Kapolri, Banyuwangi Siapkan 16 Buffer Zone di Ketapang 3. Arus Balik Mulai Padat, Kapolda Tekankan Sinergi Pengamanan Jawa–Bali 4. Ketapang Siaga Arus Balik, Tiket Ferry Wajib via Ferizy 5. Lonjakan Pemudik Diprediksi Akhir Maret, Aparat Siaga Penuh BANYUWANGI, Arus balik Lebaran di Pelabuhan Ketapang mulai menunjukkan peningkatan sejak Senin (23/3/2026), terutama didominasi kendaraan roda dua. Puncak arus balik diprediksi terjadi pada 26–29 Maret 2026. Mengantisipasi lonjakan tersebut, Pemkab Banyuwangi bersama TNI-Polri dan stakeholder menggelar rapat koordinasi di Posko ASDP Ketapang, Selasa (24/3/2026), yang juga terhubung secara daring dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Rakor dihadiri Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, Wakil Bupati Mujiono, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, serta Forkopimda. Wakil Bupati Banyuwangi, Ir. H. Mujiono, M.S.i, mengimbau pemudik untuk mengatur waktu perjalanan guna menghindari kepadatan pada periode puncak. “Kami mengimbau pemudik bisa mengatur waktu perjalanan, termasuk memanfaatkan kebijakan Work From Anywhere agar tidak menumpuk di puncak arus balik,” ujar Wabup Mujiono. Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga kelancaran arus balik di jalur strategis Jawa–Bali. “Koordinasi ini penting untuk memastikan seluruh skenario pengamanan dan rekayasa lalu lintas berjalan optimal, sehingga arus balik tetap aman dan lancar,” tegas Irjen Pol Nanang Avianto. Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Dr. Rofiq Ripto Himawan menyebutkan, berbagai langkah mitigasi telah disiapkan, termasuk penyediaan buffer zone di sejumlah titik. “Kami telah menyiapkan 16 titik buffer zone untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan. Selain itu, lokasi seperti RTK Tanjungwangi, Terminal Sri Tanjung, hingga Grand Watu Dodol juga difungsikan sebagai kantong parkir tambahan,” jelas Kombes Pol Rofiq, yang dikenal sebagai polisi santri. Ditambahkan Kapolresta Rofiq, personel gabungan dari TNI, Polri, BPBD, SAR, relawan, dan stakeholder lainnya disiagakan penuh selama masa arus balik. “Seluruh personel kami siagakan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pemudik di lintasan penyeberangan Jawa–Bali,” tambah pamen asal Magelang ini. Di sisi lain, Wakil Direktur Utama ASDP, Yossianis Marciano, menegaskan bahwa sistem pembelian tiket kini sepenuhnya dilakukan secara digital. “Tidak ada lagi penjualan tiket di pelabuhan. Seluruh pengguna jasa wajib membeli tiket melalui aplikasi Ferizy yang sudah tersedia hingga H-60,” pungkasnya.