Rembang -mefiainfopol.com Pemilik Ruko di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang merasa di rugikan oleh ulah Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang di Lasem Rembang, karena Ruko yang terletak di Res Area Pasujudan Sunan Bonang di bongkar oleh Pengurus Yayasan Sunan Bonang tanpa sepengetahuan pemilik dan oleh Oknum Pengurus tersebut seolah dipaksakan harus dibongkar, padahal pemilik Ruko/kios sudah bertahun-tahun berjualan di Res Area Pasujudan Sunan Bonang tersebut sejak Bapak Ibuknya masih hidup sampai meninggal , kios itu di jadikan lahan mengais rejeki untuk kehidupannya sehari-hari 01/11/2025.
Pihak pemilik yang menempati kios juga membayar kontrak 1 tahun Rp. 400.000,- dan dibayarkan ke Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang serta terakhir membayar kontrak per 5 Januari 2024 di Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, tetapi setelah Wisata Pasujudan Sunan Bonang tersebut di hibahkan pengelolaannya ke Yayasan Sunan Bonang baru pembongkaran itu terjadi dan yang di bongkar cuma 1 kios yang paling Utara milik sdri. Fifi Himatul Hidayah, pembongkaran milik aset Pemerintah Kabupaten Rembang tersebut jelas menyalahi aturan karena tidak prosedural. Dimana pembongkaran tidak ada pemberitahuan ke Pihak Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang selaku pemilik aset di Res Area tersebut karena dulu pembangunan kios tersebut memakai anggaran APBD Kabupaten Rembang, serta pembongkarannya juga tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan pemilik kios sehingga pemilik merasa di rugikan.
Dalam Hal ini pemilik tanpa di beri Ganti Rugi sedikitpun.
Ketua umum Yayasan Sunan Bonang Gus Nasih setelah di konfirmasi oleh Media mengatakan tidak tau menahu tentang pembongkaran tersebut karena ada petugas lapangan dari Pihak Yayasan yang melaksanakan eksekusi. Dan Ketua Harian Yayasan juga selaku Pj. Kepala Desa Bonang saat di konfirmasi juga mengatakan bahwa waktu pembongkaran tidak ada di lokasi tetapi waktu rapat sudah mengarahkan agar di komunikasikan terlebih dahulu dengan pemilik Kios, dan pemilik di berikan Ganti Rugi. Akan tetapi pihak Oknum yang melakukan pembongkaran hal tersebut tidak dilakukan dan di bongkar secara paksa, hal ini jelas menyalahi prosedur dan oknum tersebut bisa di pidanakan atas unsur perusakan aset Pemerintah Kabupaten Rembang.
Bukti kejanggalan dalam proses pembongkaran sudah jelas dimana surat pemberitahuan cuma 1 kali dan itu saja antara Nomor surat dengan tanggal sudah berbeda jauh ( nomor surat : SP/001/YSB/VIII/2025 sedangkan tanggal surat ; 4-9-2025 itu saja di tipex ) oleh Oknum Pengurus Yayasan Sunan Bonang.
Hal ini yang menjadikan pemilik kios merasa di Zolimi dan di singkirkan dari Res Area Pasujudan Sunan Bonang. Dalam kasus ini pemilik kios sudah melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang.
-
Kaperwil Anton Sutarko