LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.Com/Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali diungkap tuntas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau. Tim Macan linggau Unit Pidum berhasil menciduk seorang pria yang menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembobolan kosan yang terjadi akhir Oktober 2025.
Pelaku yang diamankan adalah RIB (21), seorang buruh harian yang beralamat di Jl. Mangga Besar II, Ulak Surung, Lubuklinggau Utara II. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 381 / X / 2025 /SPKT / POLRES LUBUKLINGGAU / POLDA SUMSEL, tertanggal 29 Oktober 2025.
Pencurian ini terjadi pada Sabtu dini hari, 25 Oktober 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah kosan di Jl. Durian II, RT.07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I. Korban adalah Tri Mujoyo, warga Muara Rupit, yang saat itu sedang pulang ke kampung halamannya di Musi Rawas Utara.
Kasus ini bermula saat tersangka RIB berkunjung ke tempat temannya berinisial D (saat ini DPO) di kosan tersebut pada Jumat malam (24/10). Mengetahui kosan sebelah sedang kosong karena pemiliknya pulang kampung, D mengajak RIB untuk melancarkan aksi pencurian.
Saat keadaan sekitar sepi pada Sabtu dini hari, kedua pelaku bergerak. Mereka merusak gembok pintu kosan korban menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, mereka mendapati dua motor terparkir di dalam, namun salah satunya dalam keadaan ban kempes.
Pelaku RIB lantas memilih motor jenis MIO tahun 2007 milik korban. Dengan cepat, ia memutus kabel kontak motor dan menyambungkannya secara paksa hingga motor menyala. RIB dan D kemudian membawa kabur motor curian tersebut.
Motor hasil curian itu disembunyikan di rumah teman lainnya berinisial I di Gg. Merpati, Sukajadi, dengan dalih bahwa motor tersebut adalah milik RIB. Parahnya, keesokan harinya, RIB langsung memosting motor tersebut di Facebook dan berhasil menjualnya seharga Rp 1.600.000 kepada seseorang yang tidak dikenal di daerah Jl. Nangka Lintas.
Korban sendiri baru mengetahui kosannya dibongkar dan motornya raib pada Rabu (29/10), setelah mendapat informasi dari tetangga kosan. Akibat kejadian ini, korban Tri Mujoyo mengalami kerugian mencapai Rp 5.000.000.
Mendapati laporan korban, Tim Macan Unit Pidum Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP KURNIAWAN AZWAR dan Kanit Pidum IPDA SUWARNO. Berbekal bukti yang cukup, identitas pelaku berhasil diidentifikasi.
Pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Macan berhasil mengamankan tersangka RIB di rumah temannya I. Saat diinterogasi, RIB mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Lubuklinggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku RIB telah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga masih mengejar satu pelaku lain berinisial D yang telah kami masukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam Operasi Sikat Musi II tahun 2025 ini kami terus tingkatkan pengungkapan kasus dan pencegahan kejahatan di Kota Lubuklinggau,” tegasnya.
Tersangka RIB kini ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(M.Harus ak)
