KOTA PEKALONGAN,mediainfopol.com |-Aroma tak sedap kembali menyeruak dari tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan. Setelah sebelumnya disorot publik karena keluhan kualitas air dan dugaan jual-beli jabatan, kini perusahaan milik Pemerintah Kota Pekalongan itu tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Pekalongan, Baskoro, membenarkan penyidikan tersebut. Menurut dia, proses ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Kota Pekalongan tertanggal 23 April 2025 yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tim penyidik telah memanggil sejumlah pegawai Perumda Tirtayasa untuk dimintai keterangan sejak akhir Agustus 2025. Kami masih dalam tahap pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan saksi. Untuk calon tersangka belum bisa kami umumkan. Nanti, jika sudah lengkap, akan kami sampaikan ke publik,” ujar Baskoro, Selasa (28/10/2025).

Baskoro menjelaskan, penyidikan berawal dari laporan salah satu pihak yang belum dapat disebutkan identitasnya. Tim penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan peralatan air bersih serta indikasi penggunaan sumber air yang tidak memenuhi standar kesehatan.

Meski nilai kerugian negara belum diungkap, Kejari menduga terjadi ketidaksesuaian spesifikasi dalam sejumlah proyek pengadaan dan layanan teknis perusahaan tersebut.

Rentetan Masalah

Kasus dugaan korupsi ini menambah panjang daftar persoalan di tubuh Perumda Tirtayasa. Dalam dua tahun terakhir, perusahaan itu kerap menuai keluhan dan protes warga.

November 2023: Warga melaporkan Tirtayasa ke Kejari karena air yang dinilai tidak layak konsumsi berdasarkan hasil uji laboratorium independen.

Desember 2023: Konsumen menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan direktur utama akibat pelayanan yang dianggap buruk dan tidak transparan.

Oktober 2024: Muncul dugaan praktik jual-beli jabatan dalam promosi pegawai di internal perusahaan.

Serangkaian persoalan itu dinilai memperkuat anggapan bahwa tata kelola Tirtayasa masih bermasalah.

Desakan Transparansi

Sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Kejari menangani kasus ini secara terbuka. Mereka berharap penyidikan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjadi momentum perbaikan manajemen perusahaan daerah yang menyangkut kebutuhan dasar warga.

Pemerintah Kota Pekalongan pun diminta memperketat pengawasan terhadap badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya yang bergerak di sektor layanan publik vital seperti air bersih.

“Kami bayar tiap bulan, tapi airnya tidak layak konsumsi. Kalau memang ada penyimpangan, ungkap semuanya!” ujar salah satu warga pelanggan Tirtayasa.

Masyarakat berharap, proses hukum ini mampu membersihkan Perumda Tirtayasa dari praktik korupsi sekaligus memulihkan kepercayaan publik yang selama ini menurun akibat buruknya pelayanan.

WAKAPERWIL JAWA TENGAH