BOYOLALI mediainfopol.com |- Seorang pria asal Dlingo, Mojosongo, Boyolali, Agung Setyo Utomo (ASU) alias Pokil, 36, ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Boyolali karena kedapatan menjadi kurir narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyampaikan dari tangan ASU, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 26,1 gram dan 100 butir pil ekstasi dengan berat bruto 36,64 gram. Total barang bukti dua jenis narkotika itu mencapai 62,74 gram.

“Tersangka A-S-U alias Pokil, pada Selasa 22 Oktober 2025 sekitar pukul 09.48 WIB, dia cukil-cukil di kebun ketela saat siang bolong. Padahal bukan pemilik, sehingga diinformasikan ke kami. Ternyata dia menanam sabu yang sudah dipaketkan,” kata dia dalam konferensi pers di Mapolres Boyolali, Jum’at (24/10/2025).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut berada di area kebun Dukuh Mangli, Desa Randusari, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan 10 paket sabu. Selanjutnya, petugas mengembangkan penyelidikan ke kediamannya di wilayah Dlingo dan menemukan 100 butir pil ekstasi.

Sugihantoro mengungkapkan, ASU alias Pokil disuruh mengambil narkotika jenis sabu oleh seseorang bernama Bupati sebanyak tiga kali. Tak hanya sabu, ASU juga diminta mengambil narkotika jenis ekstasi sebanyak satu kali.

“Saudara ASU memperoleh upah dari Bupati berupa uang setiap pekannya dengan nominal bervariatif yaitu Rp1,5 juta-Rp2 juta lewat transfer dan upah berupa sabu. ASU juga menjual langsung ke pembeli sabu dari hasil upahnya,” kata dia.

Motif ASU menjalankan bisnis narkoba adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ia diketahui belum bekerja karena sempat sakit kambuhan.

ASU mengenal Bupati alias Huta Galung melalui temannya yang saat ini mendekam di Rutan Boyolali.

“Untuk komunikasi dengan Huta Galung hanya lewat handphone,” kata dia.

Pokil dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena yang diedarkan melebihi 5 gram, tersangka ancamannya bisa pidana mati, 20 tahun, dan paling singkat lima tahun,” ujarnya.

KABIRO KOTA PEKALONGAN