BOJONEGORO,mediainfopol.com

Wujut Sukur Masyarakat Desa Pacing Kecamatan sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, menggelar Makan bareng – Bruncah Ambeng di Pendopo Baldes Pacing Sehat.Rabo 22 Oktober 2025.

Tradisi Sedekah Bumi setiap Tahun di lakukan oleh Pemerintah Desa Pacing dan segenap lapisan Masyarakat untuk mensyukuri hasil panen Rendengan (Musim Hujan) (Padi) dan Ketigo (Musim Kemarau) Tembakau,

Dengan mensyukuri Nikmat hasil Dua Musim Pemdes Pacing Sehat dan Masyarakat,mengadakan Buka Tumpeng dan Malam Harinya diadakan hiburan Elekton dilanjutkan uri – uri Budaya Jawa dengan Langen Tayup.

Pagi samapai Siang di hadiri dari Camat – Sekcam beserta Satpol PP, Kapolsek bersama Anggota nya dan Ndan Ramel Sukosewu bersama Jajaranya.

Kompak selalu dari Perangkat, BPD, RW, RT beserta Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sengkuyung duduk bareng di pelataran depan kediaman Didik Purwahyudi (Kades) Hiburan dari Elektone dan Langen Tayup.

” Alhamdulillah seko Adat Jamanku cilik sampek Aku wes umur 70 Tahun,dipimpin Petinggi sopo wae tetep isih ngurepno uri – uri Jowo, Manganan tetap Sinder(Tayup) wes adat lan wes kulino nek gak Sindir gak mantep “papar Sitikhotiah-Masyarakat setempat.

” Wonng Pacing Emang Kondang – Nganggo Kaloko” Langen Tayup wes ngoyot mulai aku urep no Pacing”Tambahnya dengan asli adat Jawa tulen.

Tetap dalam pengawalan dari Kodim 0813 Bojonegoro Babinsa Koramel Sukosewu dan Polres Bojonegoro Babinkantipmas Polsek Sukosewu di bantu Linmas,Karang taruna Kompak dan bersatu.

“Senang melihat Masyarakat Desa Pacing bisa sinergi,kompak selalu dengan Pemerintahan,kami berusaha mengikuti kemauan Masyarakat membina dan melaksanakan Amanah sesuai Koridor dan peraturan yang berlaku Saya pribadi dan Pemerintahan Desa Pacing Supaya Lebih maju dan selalu memudahkan semua Masyarakat dalam Pelayanan, Surat menyurat maupun acara lainya” Imbuh Didik Purwahyudi ( Kades)

” Kami arahkan sesuai peraturan yang sudah di tentukan,misalnya acara hajatan sesuai prosedur klau ada keramaianya atau hiburanya wajib mengurus surat yang sudah di tentukan dari pemerintah pusat, Ijin di Polsek maupun di Koramel dengan surat pengantar dari Desa.kami dari pemerintah Desa tidak punya niat mempersulit melainkan Antisipasi dan sesuai peraturan yang ada ” Pungkas Didik Purwahyudi ( Kades Pacing )