Janda Penggugat Oknum Pegawai BPN di PN Jember Diduga Juga Jadi Korban Penipuan Oknum Notaris
JEMBER – Mediainfopol.com
Kasus gugatan perdata yang diajukan oleh SQ, warga Kecamatan Sukorambi, Kabupaten Jember, terhadap DUNG, oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Di balik gugatan tersebut, terungkap fakta baru bahwa SQ diduga juga menjadi korban penipuan yang melibatkan oknum notaris di wilayah Jember.
Kuasa hukum penggugat, Husni Thamrin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dugaan penipuan tersebut justru menjadi awal perkenalan kliennya dengan DUNG. Peristiwa itu bermula ketika SQ hendak mengurus akta jual beli (AJB) melalui seorang notaris.
“Sebelum mengenal DUNG, klien kami diminta oleh oknum notaris untuk menyerahkan uang sebesar Rp10 juta sebagai uang muka pengurusan sertifikat tanah, dengan total biaya yang disebut mencapai Rp30 juta,” ujar Husni Thamrin saat ditemui di Mapolres Jember, Kamis (16/10/2025).
Thamrin menjelaskan, melalui notaris tersebut, SQ kemudian diarahkan untuk bertemu DUNG guna memperlancar penerbitan sertifikat. Pertemuan itu terjadi di balai desa setempat yang tengah melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Dari situ, proses penerbitan sertifikat berjalan hingga akhirnya sertifikat tersebut terbit dan sempat diserahkan kepada klien kami. Namun tidak lama kemudian, sertifikat itu diminta kembali oleh DUNG dengan alasan adanya tanggungan biaya di notaris,” jelasnya.
Thamrin menegaskan, alasan tersebut tidak berdasar karena program PTSL seharusnya tidak dipungut biaya, atau bila pun ada, nilainya hanya berkisar maksimal Rp500 ribu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Padahal sertifikat itu jelas dari program PTSL. Anehnya, klien kami justru diminta biaya hingga Rp30 juta, meskipun baru dibayarkan Rp10 juta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Husni Thamrin menyampaikan harapannya agar pihak instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas terhadap DUNG.
“Kami berharap agar pimpinan instansi segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng reputasi serta marwah lembaga pemerintah,” tegasnya.
Seperti diketahui, perkara gugatan antara SQ dan DUNG telah memasuki tahap jawaban tergugat di PN Jember pada pekan lalu. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 2 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan replik dari pihak penggugat.
(Nurdiansyah)