KAJEN mediainfopol.com |- Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Kabupaten Pekalongan kembali disorot setelah kasus kredit macet Rp150 miliar.

Kini, perhatian tertuju pada dugaan penyelewengan kredit budi daya porang.

Bahkan, kasus ini kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan.

Hingga saat ini, penyidik Kejari telah memeriksa 40 saksi, baik dari kalangan nasabah maupun internal BPR BKK.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan penyimpangan dana kredit porang di BPR BKK Pekalongan.

Namun, Triyo belum dapat mengungkapkan secara rinci bentuk maupun nilai kerugian dalam kasus tersebut.

“Masih tahap penyelidikan. Kami belum bisa berbicara banyak dan belum dapat menyebutkan berapa besaran nilai yang diselewengkan.”

“Namun, sejauh ini, sudah 40 orang kami periksa,” ujar Triyo Jatmiko, Jumat (10/10/2025).

Triyo menjelaskan, total penerima program kredit budidaya porang mencapai sekitar seratusan nasabah.

Karena itu, proses penyelidikan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mengumpulkan seluruh keterangan dan dokumen pendukung.

“Yang jelas, penyelidikan masih terus berlanjut.”

“Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari para pihak terkait,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, dalam pelaksanaan program kredit porang ini, BPR BKK Pekalongan bermitra dengan sebuah Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Gapoktan tersebut berperan memberikan rekomendasi nama-nama calon debitur yang akan memperoleh pinjaman.

Namun, dalam perjalanannya, muncul dugaan adanya praktik kredit fiktif yang membuat sebagian dana tidak sampai ke tangan petani.

Kasus ini akhirnya dilaporkan masyarakat ke pihak kejaksaan.

Kini, Kejari Kabupaten Pekalongan masih terus menelusuri aliran dana dan meneliti kelengkapan administrasi untuk memastikan sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi.

 

KABIRO KOTA PEKALONGAN