Tokoh Aktivis Banyuwangi Amir Ma’ruf Khan, Sesuai Keputusan Pengadilan Tanah HGU di Pakel

 

Banyuwangi, – Mediainfopol.com

 

oleh :
Amir Ma’ruf khan

Terbukti HGU PT bumisari tidak berada di desa Pakel kecamatan.Licin kabupaten. Banyuwangi Sebagaimana dijelaskan di putusan PT Surabaya tanggal 16 September 2025 dan PT. Bumisari tidak melakukan upaya kasasi berarti mengakui telah menyerobot tanah negara seluas kurang lebih 1.000. Hektar.

Secara Kronologis dapat saya jelaskan kasus penyerobotan tanah seluas kurang lebih 1.000. Hektar yang dilakukan oleh PT bumisari yang dilindungi oleh Tim Terpadu kabupaten Banyuwangi dan ketua pengadilan negeri Banyuwangi berikut ungkap Amir Ma’ruf khan kepada Mas Media Kamis 9 Oktober 2025.

Amir Ma’ruf Khan menjelaskan :
1. Bahwa tanah Desa Pakel adalah tanah negara yang berasal dari hak lama sebagaimana surat ijin membuka tanah dari Bupati Banyuwangi tanggal 11 Januari 1929 seluas 4.000 bau yang diberikan kepada Karso, Doelgani dan Senen . Dan berdasar Keppres Nomor 32 tahun 1979 jo Permendagri Nomor 3 tahun 1979 menyatakan bahwa terhitung sejak tanggal 24 September 1980 Tanah bekas hak barat dikuasai Negara .

2. ⁠Bahwa sejak tahun 1985 Tanah Desa Pakel dikuasai PT Bumisari dengan dalih memiliki sertifikat Nomor 8 tanggal 26 Nopember 1985 yang berada di desa Songgon kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi , sebagaimana keterangan Saksi Firmansyah karyawan PT Bumisari pada Fakta Persidangan Perkara Nomor 181/Pdt.G/2024/PN .Byw tanggal.

3. ⁠Bahwa tahun 1979 Desa Songgon dipecah menjadi 2 desa yaitu Desa Bayu dan Desa Songgon Kecamatan Songgon sebagaimana Sk Gubernur Jatim Nomor 23 tahun 1997.

4. ⁠Bahwa tahun 2004 Desa Pakel dan Desa Kluncing yang berada di wilayah Kecamatan Glagah dipindah menjadi berada di wilayah kecamatan Licin Kabupaten Banyuwangi sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten banyuwangi Nomor 31 tahun 2004.

5. ⁠Bahwa pada tahun 2004 PT Bumisari memperpanjang masa berlakunya HGU Nomor 8 yang berada di desa Songgon kecamatan Songgon dan HGU Nomor 1 yang berada di desa Kluncing Kecamatan Glagah yang akan berakhir tanggal 31 Desember 2009, dengan dasar Surat Keterangan kepala Desa Kluncing tanggal 5 Oktober 2004 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bayu tanggal 6 Oktober 2004 yang menerangkan menyetujui Perpanjangan HGU PT Bumisari tepatnya pada tanggal 11 November 2004 Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta menerbitkan dan menetpkan Surat Keputusan Nomor 155/HGU/BPN/2004 tentang pemberian Perpanjangan Jangka waktu dan Pembaharuan Hak Guna Usaha atas tanah Terletak Di Kabupaten Banyuwangi Propinsi Jawa Timur , yang pada pokoknya HGU PT Bumisari nomor 8 seluas 9.995.500 M2 berada di desa Bayu kecamatan Songgon dan HGU Nomor 1 seluas 1.902.600 M2 berada di desa Kluncing kecamatan Licin Kabupatyen Banyuwangi berlaku selama 25 tahun sampai tanggal 31 Desember 2034.

6. ⁠Bahwa warga dan ahli waris pemegang hak lama Surat Ijin membuka Tanah negara dari Bupati Banyuwangi tertanggal 11 Januari 1929, pada tahun 2012 melakukan protes dan aksi atas dikuasainya tanah Desa Pakel untuk usaha Perkebunan oleh PT Bumisari dan sudah banyak warga dan ahli waris lama di penjarakan

7. ⁠Bahwa untuk mengelabui publik dan melegalkan kegiatan usaha Perkebunannya di atas Tanah negara di desa Pakel, Pihak Perusahan PT Perkebunan PT Bumisari melakukan Pemecahan HGU Nomor 8 / Desa Bayu menjadi HGU Nomor 00295,00296 dan 00297 yang alamatnya berubah menjadi Desa Banyuwangi dan juga luasnya berubah dari 9.995.500 Hektar berubah menjadi 9.951.302 M2. Selisih 44.198 M2.

8. ⁠Bahwa perbuatan merubah isi surat dari aslinya atau asalnya adalah perbuatan Pidana Pemalsuan Surat atau Pemalsuan Dokumen sebagaimana pasal 263 KUHP.

9. ⁠Bahwa HGU Nomor 00295,00296 dan 00297 yang alamat dan Luasnya telah berubah dari asal/aslinya tersebut disahkan atau dilegalkan oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi melalui suratnya kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor ; 992/600. 1.35.10/VII/2024 tanggal 01-07-2024, yang pada pokoknya Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari Nomor 00295,0096 dan 00297 setelah adanya pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015 dan Tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi turut serta membuat kesimpulan dengan maksud tujuan melindungi pelaku penyerobotan tanah negara dan menghalang-halangi kasus pemalsuan dan korupsi di Banyuwangi Jawa Timur terbongkar.

10. ⁠Bahwa berdasarkan Surat Keterangan kepala Desa Bayu tanggal 5 Juni 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Songgon tanggal 13 Juni 2025 menerangkan kepada saya bahwa tidak pernah ada pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015.

11. ⁠Bahwa ada indikasi persengkokolan jahat yang sengaja dilakukan oleh PT Bumisari dan kepala BPN Banyuwangi untuk melegalkan menyerobotan tanah negara dan menguasai Tanah Negara di desa Pakel seluas hampir 1000 hektar yang dilakukan sejak tahun 1985 dengan motif membuat sertifikat yang diduga dipalsukan yaitu sertifikat Pemecahan Nomor 00295,00296 dan 00297 tahun 2019 dari sertifikat asal nomor 8 tahun 1985, dan 3 sertifikat HGU Pemecahan tersebut identitas alamatnya telah berubah dari desa Bayu/ Songgon berubah menjadi desa Banyuwangi padahal Di Kabupaten Banyuwangi tidak pernah ada Desa Banyuwangi dan luasnya juga berubah.

12. ⁠Bahwa kepala BPN Banyuwangi untuk membenarkan terbitnya sertifkat HGU Nomor 00295,00296 dan 00297 digunakan PT Bumisari menguasai Tanah Negara di Desa Pakel tersebut menerbitkan Surat keterangan kepada Kapolresta Banyuwangi Nomor ; 992/600. 1.35.10/VII/2024 tanggal 01-07-2024 , yang pada pokoknya Desa Pakel masuk HGU PT Bumisari Nomor 00295,0096 dan 00297 setelah adanya pemekaran dan perubahan batas wilayah Desa pada tahun 2015.

13. ⁠Bahwa kewenangan batas wilayah desa adalah Kepala Desa sebagaimana diatur pada Permendagri nomor 45 tahun 2916 tentang Pedoman dan penegasan Batas Desa bukan oleh kepala BPN Banyuwangi.

14. ⁠Bahwa berdasar Surat Keterangan kepala Desa Bayu tanggal 5 Juni 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Songgon tanggal 13 Juni 2025 yang menerangkan bahwa tidak pernah ada pemekaran wilayah dan perubahan batas Desa pada tahun 2015 sehingga bisa dipastikan Surat keterangan kepala BPN Banyuwangi dan surat Tim terpadu penanganan konflik sosial Banyuwangi tersebut terindikasi penyalahgunaan wewenang, persekongkolan pemufakatan jahat untuk memperoleh janji atau sesuatu, untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, dan ini korupsi, kolusi dan nepotisme melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

15. ⁠Bahwa Surat /dokumen Palsu dari BPN Banyuwangi yang digunakan oleh PT Bumisari menguasai tanah negara desa Pakel untuk usaha perkebunan patut diduga kepala BPN Banyuwangi telah melegalkan dan membantu tindak pidana kejahatan menyerobot Tanah Negara seluas hampir 1000 hektar untuk usaha Perkebunan sejak tahun 1985 sampai sekarang , dan tindakan Kepala BPN Banyuwangi ini diduga telah memperkaya diri sendiri dan atau memperkaya orang lain ini korupsi , dan tindakan PT Bumisari menguasai tanah negara di desa pakel untuk usaha perkebunan melanggar ketentuan pasal 107 huruf b. Undang-undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan .

16. ⁠Merujuk pasal 48 ayat (1) Peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyebutkan bahwa Atas permintaan pemegang hak yang bersangkutan, satu bidang tanah yang sudah didaftar dapat dipecah secara sempurna menjadi beberapa bagian, yang masing-masing merupakan satuan bidang baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula, dan merubah surat atau dokumen dari asalnya adalah tindakan pemalsuan surat atau pemalsuan dokumen melanggar ketentuan pasal 263 ayat (1) KUHP dan pihak yang menggunakan Surat /Dokumen Palsu yang merugikan pihak lain melanggar ketentuan pasal 263 ayat (2) KUHP.

17. ⁠Berdasar putusan pengadilan Tinggi Surabaya Nomor ; 697/PDT/2025/PT SBY tanggal 16 September 2025 yang menguatkan Putusan eksepsi Pengadilan Negeri Banyuwangi nomor 181/Pdt.G/2024/ PN.Byw tanggal i6 Juli 2025 Jo , dalam pertimbangan hukumnya pada pokoknya Majelis Hakim menerangkan Tanah Desa pakel tidak masuk HGU PT Bumisari berarti Surat keputusan Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi yang menyatakan Tanah Desa Pakel masuk pada SHGU Nomor 00295, SHGU 00296 dan SHGU 00297 bertentangan dengan surat Keputusan Pejabat diatasnya yaitu Surat Keputusan Kepala BPN Pusat Jakarta Nomor 155/HGU/BPN/2004, dan SHGU Nomor 00295,SHGU 00296 dan SHGU 00297 milik Direktur PT Bumisari tersebut batal demi hukum berdasar keputusan fiktif positip dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

persoalan ini saya sebagai saksi dalam persidangan,” ungkap Amir Ma’ruf khan.

 

 

(siswanto)?