Sengketa Tanah di Desa Sebanen Berakhir Damai, Pak Bambang Siap Kembalikan Lahan ke Ahli Waris
Jember, – Mediainfopol.com
Sengketa tanah yang sempat mencuat di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, akhirnya menemui jalan damai. Pihak kuasa hukum dari Trust Legal Law Firm, Winarsih LBH, menyampaikan kepada awak media bahwa pertemuan dengan Pak Bambang—yang dipercaya oleh Pak Agus—berjalan lancar dan penuh itikad baik. “Alhamdulillah, Pak Bambang menerima dengan baik kedatangan kami dan mengakui status tanah tersebut,” ujar Winarsih. Rabo (8/10/2025)
Winarsih menjelaskan bahwa Pak Bambang telah menunjukkan niat tulus untuk mengembalikan tanah yang selama ini dikuasai kepada ahli waris sah, yaitu Pak Mistu. Kesepakatan ini dicapai setelah proses mediasi dan klarifikasi terkait riwayat jual beli tanah antara Pak Bambang dan Maryam. Langkah damai ini diapresiasi oleh seluruh pihak sebagai contoh penyelesaian sengketa secara kekeluargaan.
Lebih lanjut, pihak Trust Legal Law Firm juga berkomitmen membantu menyelesaikan pengembalian dana pembelian tanah yang dilakukan oleh Pak Bambang. “Kami memberikan kebijakan pengembalian antara 40% hingga 70%, karena permasalahan ini bukan kesalahan dari pihak kami, namun demi keadilan dan kebaikan bersama, kami siap membantu,” terang Winarsih.
Ahli waris, Pak Mistu, menyetujui kesepakatan tersebut dan menyampaikan rasa syukur atas solusi damai yang telah dicapai. Dengan berakhirnya sengketa ini, tanah di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, kembali kepada pemilik sahnya, sekaligus menjadi contoh penyelesaian konflik agraria secara musyawarah di Kabupaten Jember.
pewarta: erman