LPK-RI Surati Bupati Tulungagung, BBWS, dan Perhutani, Minta Klarifikasi Status Jalan Waduk Wonorejo dan Ajukan RDP ke DPRD
Tulungagung – Mediainfopol.com
Kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun kembali menjadi sorotan. Masyarakat Desa Wonorejo bahkan telah melakukan aksi damai terkait persoalan ini sebanyak dua kali, masing-masing pada September 2024 dan September 2025.
Kerusakan jalan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas sehari-hari warga, tetapi juga menurunkan potensi ekonomi dan pariwisata daerah. Persoalan utama muncul karena pembagian kewenangan yang kompleks antara BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, Perhutani, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Menanggapi kondisi tersebut, warga Desa Wonorejo meminta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) dan menyampaikan pengaduan secara langsung. Sebagai tindak lanjut, Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, dan Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212 (loro siji loro kabeh), Rahmat Putra Perdana, pada 1 September 2025 mengirimkan surat resmi kepada Bupati Tulungagung, BBWS Brantas/Perum Jasa Tirta I, dan Perhutani. Dalam surat tersebut, LPK-RI meminta klarifikasi tertulis mengenai status kewenangan masing-masing instansi dalam penanganan jalan lingkar Waduk Wonorejo, rencana atau program kerja yang telah maupun akan dilaksanakan untuk perbaikan jalan, serta bentuk koordinasi lintas instansi dalam rangka menemukan solusi yang jelas dan berkesinambungan.
Pada hari yang sama, LPK-RI juga menyerahkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Tulungagung. Permohonan ini bertujuan agar DPRD memfasilitasi RDP dengan BBWS Brantas, Perhutani, dan Pemkab Tulungagung untuk mencari solusi yang kondusif dan berkelanjutan. Adapun tujuan RDP adalah menentukan posisi dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait perbaikan jalan, membuat kesepakatan bersama (MoU) mengenai langkah konkret perbaikan, serta menetapkan jadwal tindak lanjut.
Ketua Umum LPK-RI, M. Fais Adam, menyatakan, “Kami mengharapkan DPRD Tulungagung segera menjadwalkan RDP terkait kerusakan jalan lingkar Waduk Wonorejo, sehingga semua pihak dapat duduk bersama untuk menentukan tanggung jawab dan menyepakati langkah konkret perbaikan.”
Sementara itu, Ketua DPC LPK-RI Tulungagung, Parmo Nangon Sirait, menegaskan, “LPK-RI akan mendampingi masyarakat sepenuhnya dan mengawal persoalan ini hingga tuntas. Jalan lingkar Waduk Wonorejo ini adalah akses vital bagi warga dan potensi wisata daerah, sehingga sudah seharusnya pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah nyata. Kami tidak ingin persoalan ini kembali berlarut-larut seperti dua dekade terakhir tanpa ada kepastian.”
Koordinator Aksi Damai Desa Wonorejo 212, Rahmat Putra Perdana, menambahkan, “Sudah puluhan tahun warga menunggu perbaikan jalan lingkar Waduk Wonorejo tanpa kepastian. Kami mendukung langkah LPK-RI dan berharap semua instansi segera duduk bersama mengambil keputusan tegas agar perbaikan jalan tidak lagi sebatas janji.”
( erman)