Banyumas,mediainfopol,com .Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat obatan terlarang dengan mengamankan seorang terduga pengedar berikut barang bukti ratusan butir obat keras dan psikotropika.

Kasus ini terungkap pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Petugas yang melakukan patroli berhasil mengamankan seorang pria bernama YBA (28), warga Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 (dua ratus) butir obat keras golongan daftar G serta 30 (tiga puluh butir) obat psikotropika berbagai merek, sehingga total barang bukti mencapai 230 (dua ratus tiga puluh) butir. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

“Barang bukti yang diamankan saat ini sudah dibawa ke Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka serta pengembangan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Petugas juga tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya, pungkasnya.

(Kaperwil Anton Sutarko )