LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat, menegaskan langkah tegas pemerintah daerah untuk menghentikan segala bentuk pungutan liar (pungli) di seluruh pasar tradisional di Kota Lubuklinggau. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Oktober 2025, dan hanya karcis resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dengan tarif Rp3.000 yang diakui sah.

“Pemerintah Kota sudah menyiapkan anggaran untuk jasa keamanan. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi pihak tertentu untuk melakukan pungutan di luar ketentuan resmi. Harga karcis tetap Rp3.000 sampai ada perubahan aturan,” tegas Rachmat Hidayat saat melakukan sidak ke Pasar Impres, Rabu (24/9/2025).

Kebijakan ini hadir setelah muncul banyak keluhan pedagang dan pelaku UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya pungutan tambahan di lapangan. Pemkot menegaskan akan mengawasi ketat penerapan aturan ini dan siap menindak pihak-pihak yang mencoba melakukan pelanggaran.

Dalam sidak tersebut, Wali Kota juga menyoroti kondisi Pasar Impres yang dinilai sudah tidak layak. Untuk itu, Pemkot berkomitmen melakukan pembangunan ulang pasar dengan konsep semi modern pada 2026.

“Pasar baru nanti akan dipisahkan antara pasar basah dan pasar kering agar lebih tertata. Pedagang kios juga ditempatkan sesuai peruntukan. Dengan begitu, Pasar Impres akan lebih representatif dan bisa menjadi pusat perdagangan yang dikenal luas, bahkan di luar Lubuklinggau,” jelasnya.

Tidak hanya pembangunan fisik, Pemkot juga akan menggandeng DPRD dalam merancang regulasi yang lebih adil. Regulasi tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatur pengelolaan kios dan besaran biaya sewa, sehingga pedagang tidak terbebani dan pasar tetap berjalan

Usai sidak, Wali Kota meninjau kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Halaman Gedung Kesenian Lubuklinggau. Dalam kesempatan itu, Bulog menyalurkan dua ton beras kemasan 5 kilogram yang dijual dengan harga lebih murah dari harga pasar.

Menurut Wali Kota, kegiatan GPM merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi harga pangan yang fluktuatif.

“Melalui GPM, masyarakat bisa mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga lebih murah. Ini langkah penting untuk meringankan beban warga sekaligus menekan inflasi daerah,” ujarnya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Wali Kota meminta seluruh jajarannya aktif mengawasi di lapangan. Ia menekankan bahwa Pemkot tidak akan ragu mengambil tindakan hukum bila ditemukan praktik pungli setelah aturan baru diberlakukan.

Turut mendampingi Wali Kota dalam kegiatan tersebut, antara lain Sekda H. Trisko Defriyansa, Plt Kepala Dishub Juniarto, Plt Kasat Pol PP Fahrizal Raharja, Kabag Perekonomian dan SDA Yulia Efrina, Kabag Hukum Ariesta Pranasuri, Camat Lubuklinggau Barat I Selvy Novra Agrelya, serta perwakilan dari Disperindag, Diskominfotiksan, dan sejumlah OPD terkait lainnya.
(M.Harus ak)