
“Pak Kukuh Hadiatno (Tatang) mengundurkan diri karena banyak kesibukan, sebab, kalau tidak mengundurkan diri dikawatirkan tidak dapat memenuhi kewajibanya di KONI. Sebenarnya beliau masa baktinya 2023-2027,” katanya kepada boyolali.go.id.
Dengan begitu, lanjut Dadar, pengurus membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon ketua KONI Boyolali masa bakti 2025-2027.
“Kami telah menunjuk tim penjaringan dan penyaringan yakni ketua Romadhona, wakil ketua Mas Guntur, Sekretaris Hardani dan anggotanya Bambang Widayanto, Ita Purwidaningsih,” ujarnya.
Menurut Dadar, saat ini tim penjaringan telah mempersiapkan mekanisme serta tata cara terkait dengan persyaratan bakal calon ketua KONI.
“Adanya penjaringan ini karena adanya kekosongan ketum umum KONI. Tugas Plt KONI yaitu menyelenggarakan musyawarah olahraga kabupaten luar biasa,” jelas dia.
Ketua tim penjaringan KONI Boyolali, Romadhona mengatakan, bahwa saat ini tim penjaringan telah menyiapkan jadual pemilihan ketua KONI, pertama dibuka pengambilan formulir pendaftaran bagi peserta di Kantor KONI pada jam kerja.
“Dibuka pada jam kerja dari jam 08.00-16.00 WIB, dan dimulai tanggal 24 September sampai 26 September 2025. Selanjutnya pengembalian formulir 29-30,” jelas dia.
Romadhona menyampaikan, bahwa ferivikasi bakal calon selama tiga hari yakni, 1-3 Oktober 2025, selanjutnya penyampaian hasil ferivikasi bakal calon untuk melengkapi dan memperbaiki yaitu, 6-8 Oktober 2025.
“Pengembalian hasil berkas, tanggal 9-10 Oktober dan penetapan bakal calon tanggal 10 Oktober. Penyampaian undangan dalam musyawarah maksimal 9 Oktober,” jelasnya.
Romadhona mengutarakan, adapun persyaratan bagi peserta, warga negara Indonesia berdomisi dan KTP Boyolali, syarat selanjutnya bisa dari pengurus KONI Pusat, tingkat Jateng, kabupaten/kota dan pernah menjadi pengurus KONI minimal satu kali periode.
“Satu kali periode tersebut dalam rumah tangga KONI pasal 28, minimal separoh periode (dua tahun) menjadi pengurus KONI atau pengurus cabang olahraga pusat, Jateng, kabupaten/kota,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, syarat lainnya yaitu pendidikan formal minimal SMA sederajat, selanjutnya memperoleh rekomendasi dukungan tertulis minimal 20 persen, dalam hal ini 9 cabang olahraga KONI Boyolali.
“Ketentuannya, hanya mendukung satu calon, namun apabila dukungan lebih dari satu calon dianggap tidak berlaku. Bakal calon tentu tidak boleh dalam status tersangka. Dan Ketua KONI wajib membuat pernyataan tertulis dan bermateri 10 ribu,” jelas dia.
Romadhona menambahkan, pernyataan tertulis tersebut, pertama bersedia dicalonkan menjadi ketua umum KONI, sedia menyampaikan visi dan misinya, dan mentaati ADRT KONI serta keputusan KONI Pusat dan ketua KONI Jawa Tengah.
“Kesediannya dan kesiapan waktu penuh sebagi ketua umum KONI. Dan ada pula surat terlampir riwayat hidup, surat dokter, dan SKCK,” pungkasnya. (Tim Liputan Pemerintah Kabupaten Boyolali)
MARLIYANTO