Jombang – Pembangunan rabat beton di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, menuai sorotan publik.

Pasalnya, proyek tersebut dikerjakan tanpa papan informasi. Akibatnya, masyarakat tidak mengetahui volume pekerjaan, besaran anggaran, maupun sumber pendanaannya.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak desa, baik kepala desa maupun sekretaris desa tidak berada di kantor. Kondisi serupa juga terjadi ketika wartawan mendatangi lokasi proyek. Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab atas pembangunan, juga tidak ada di tempat.23/09/2025

Menurut keterangan warga, ketua TPK berprofesi sebagai guru sehingga sulit ditemui di lokasi pekerjaan.

“Orangnya tidak bisa ke sini pak, karena sebagai guru,” ujar salah satu warga di sekitar proyek.

Ketiadaan papan informasi proyek ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana desa wajib memasang papan informasi proyek. Hal ini bertujuan memberikan keterbukaan kepada masyarakat mengenai sumber anggaran, volume pekerjaan, dan nilai proyek.

Dengan tidak adanya papan informasi, pembangunan rabat beton di Desa Kedungbetik dinilai tidak sesuai dengan semangat transparansi yang diamanatkan pemerintah.

By Man