Breaking News! Kasus Kekerasan Anak di Banyuwangi: Keluarga Korban Tegaskan Tak Ada Perdamaian – e-BEST Law Firm Desak Polisi Segera Tahan Terlapor
Banyuwangi, – Mediainfopol.com
Kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Banyuwangi. Korban adalah seorang remaja perempuan berinisial EEL (16), warga Dusun Sumbermulyo, Kecamatan Tegaldlimo, yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik sekaligus kehilangan barang milik keluarganya.
Perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Banyuwangi pada 16 Mei 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/180/V/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jatim. Terlapor dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial LW (38) alias Mbak Lis, pemilik toko di Kecamatan Purwoharjo. Senin (22/9/2025)
Selain dugaan penganiayaan, korban juga kehilangan telepon genggam dan sepeda motor Honda Scoopy milik pamannya, Ali Makruf, yang hingga kini masih berada dalam penguasaan terlapor.
Isu perdamaian yang sempat beredar ditepis keras oleh keluarga korban. Mereka memastikan hingga saat ini tidak pernah ada upaya damai dengan pihak terlapor.
> “Kami menegaskan bahwa sampai detik ini tidak ada perdamaian apa pun. Kami tidak pernah menandatangani berita acara perdamaian. Motor Scoopy dan handphone masih dikuasai terlapor. Motor itu adalah milik saya, hanya dipinjamkan untuk keponakan saya (korban),” ungkap Ali Makruf, paman korban,
Ayah korban juga meminta agar penegakan hukum dilakukan tanpa kompromi.
> “Anak kami jelas korban. Hak-haknya harus dilindungi negara. Kami berharap Polresta Banyuwangi menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tidak diintervensi pihak mana pun,” tegasnya.
Penasehat hukum korban dari e-BEST Law Firm, Siti Hamidah, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.
> “Kami selaku kuasa hukum korban menegaskan: tidak ada perdamaian dalam perkara ini. Korban adalah anak di bawah umur yang wajib dilindungi sesuai Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aparat penegak hukum berkewajiban menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Kami mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera menetapkan status hukum terlapor dan melakukan penahanan. Penahanan mutlak diperlukan demi mencegah terlapor melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti,” tegas Siti Hamidah, S.H.
Selain penganiayaan, Siti Hamidah menekankan adanya tindak pidana lain yang tidak boleh diabaikan.
“Kasus ini tidak hanya menyangkut kekerasan fisik, tetapi juga ada unsur tindak pidana penggelapan dan penguasaan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Dua unsur pidana ini jelas memperkuat bahwa perkara harus segera dilimpahkan ke pengadilan. Negara tidak boleh abai dalam memberikan keadilan bagi korban anak,” imbuhnya.
Saat ini kasus masih dalam proses penyelidikan di Polresta Banyuwangi, dan sejumlah saksi telah diperiksa. Namun, hingga kini terlapor belum ditahan, sehingga menimbulkan pertanyaan di kalangan publik.
Keluarga bersama kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas. Mereka berharap aparat kepolisian dapat bekerja dengan cepat, transparan, dan profesional demi tegaknya keadilan.
“Kami tegaskan, kasus ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Korban anak berhak mendapatkan keadilan. Aparat harus segera bertindak,” pungkas Siti Hamidah, S.H., kuasa hukum dari e-BEST Law Firm.
siswanto