Oplus_131072

Gresik, mediainfopol.com –
Seorang wartawan di Gresik menerima pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp usai meliput proyek PDAM di Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti. Pesan bernada kasar tersebut berisi intimidasi yang dinilai dapat menimbulkan tekanan psikologis terhadap penerima.(12/9/25)

Berdasarkan analisis awal, pola ancaman terkesan manipulatif dan terstruktur. Nomor yang digunakan untuk mengirim pesan merupakan nomor baru, yang diduga sengaja dipilih guna menyamarkan identitas pengirim. Sumber lapangan menduga pesan itu melibatkan pihak ketiga, sementara pelaku utama tetap berada di lokasi yang aman.

Motif ancaman diduga berkaitan dengan kepentingan pribadi dan pengaruh dalam proyek. Intimidasi ini ditengarai sebagai upaya menegaskan posisi tertentu atau menunjukkan kendali terhadap pihak yang terkait dengan pekerjaan tersebut.

Dari sisi hukum, tindakan mengirim ancaman melalui media elektronik termasuk tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP serta Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara dan/atau denda. Selain itu, Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kebebasan pers.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi strategi sistematis di balik pesan ancaman. Aparat kepolisian diharapkan menelusuri identitas pengirim, memeriksa dugaan peran pihak ketiga, serta melakukan langkah hukum yang diperlukan. Semua temuan sementara ini masih berupa dugaan awal dan membutuhkan penyelidikan lebih lanjut.

By Man