Lampung Barat, mediainfopol.com– Unit Reskrim bersama Tim UKL Polsek Balik Bukit berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Bahway, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat. Pelaku ditangkap pada Minggu malam, 14 September 2025.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Minggu, 7 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bernama Evi, warga Pekon Bahway, kehilangan sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi BE 3313 MS yang diparkir di garasi samping rumah. Motor yang baru saja dipakai orang tua korban untuk membeli token listrik itu raib saat hendak dimasukkan ke dalam rumah.
Korban kemudian melapor ke Polsek Balik Bukit dengan kerugian ditaksir mencapai Rp12 juta.
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Balik Bukit yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Roy Sandi Kristian Poerba, S.H. segera melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku berinisial W alias Wijaya, warga setempat.
“Tersangka diamankan di Pekon Bahway pada Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan motor hasil curian,” terang IPDA Roy Sandi Kristian Poerba.
Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban berhasil ditemukan dan diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Balik Bukit untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polsek Balik Bukit menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kejahatan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.