BENGKULU//Mediainfopol.com/Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara simbolis 184 sertifikat tanah kepada masyarakat dan instansi di Kelurahan Bumi Ayu, Kota Bengkulu, Selasa (16/9). Penyerahan ini dilakukan bersama Wakil Gubernur Bengkulu Mian, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, dan Wakil Menteri Perhubungan Suntana.
Sertifikat tersebut meliputi 5 sertifikat wakaf untuk masjid, 100 sertifikat hak milik melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta 79 sertifikat hak pakai untuk berbagai instansi pemerintah.
Dalam pidatonya, AHY menegaskan pentingnya percepatan digitalisasi layanan pertanahan. Menurutnya, penerapan sertifikat elektronik tidak hanya mempercepat pelayanan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menutup peluang praktik mafia tanah.
Kepastian hukum atas tanah adalah hak rakyat. Dengan sertifikat elektronik, kita ingin pastikan tidak ada lagi celah mafia tanah yang merugikan masyarakat,” ujar AHY di hadapan warga penerima.
Berdasarkan data ATR/BPN, Provinsi Bengkulu memiliki 1,43 juta bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 70,9 persen sudah bersertifikat, 15,27 persen belum terdaftar, dan 13,77 persen sudah terdaftar namun belum memiliki sertifikat.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menambahkan, pelayanan pertanahan di Bengkulu terus menunjukkan peningkatan. Hingga Agustus 2025, telah tercatat 47.676 layanan pertanahan, naik 13,3 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Selain itu, sektor pertanahan juga memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan negara dan daerah. Tahun 2025, penerimaan dari layanan pertanahan mencatatkan angka PNBP Rp7,6 miliar, BPHTB Rp25,5 miliar, PPh Rp11,05 miliar, serta perputaran ekonomi melalui hak tanggungan mencapai Rp2,94 triliun.
Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, menyampaikan apresiasinya atas dukungan pemerintah pusat terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor pertanahan.
Kunjungan Menko yang hadir lengkap bersama Wamenhub dan Wamen ATR merupakan kehormatan bagi masyarakat Bengkulu. Kehadiran ini membawa manfaat nyata, terutama dalam kepastian hukum atas tanah,” kata Mian.
pemerintah pusat menegaskan akan terus mendorong penyelesaian program sertifikasi tanah nasional serta memperluas digitalisasi layanan pertanahan. Dengan begitu, masyarakat di seluruh Indonesia diharapkan memperoleh akses layanan yang cepat, transparan, dan bebas praktik mafia tanah.
Capaian di Bengkulu menjadi salah satu indikator positif, sekaligus diharapkan menjadi pendorong bagi daerah lain untuk mempercepat target sertifikasi tanah dan memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
(M.Harus ak)