Bengkulu//Mediainfopol.com/Kasus penyalahgunaan narkotika kembali mencoreng nama Kota Bengkulu. Seorang perempuan berinisial TJ (27), mantan pramugari yang pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkoba, kembali ditangkap aparat. Ironisnya, ia kembali terjerat kasus yang sama, sementara sang suami berhasil melarikan diri dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan TJ dilakukan oleh Unit Satresnarkoba Polresta Bengkulu dalam operasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba yang berlangsung dalam beberapa hari terakhir. Dari operasi tersebut, total 11 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari pengedar maupun pengguna.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, MH, S.Sos, membenarkan hal itu dan menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dari 11 tersangka yang berhasil kami ringkus, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika. Salah satunya adalah seorang perempuan berinisial TJ yang sebelumnya sudah pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa,” ungkap Sudarno saat konferensi pers, Senin (15/9).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5,04 gram dan ganja dengan berat 69,27 gram yang diduga kuat untuk diedarkan di Bengkulu. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta menambahkan, pihaknya tengah memburu suami TJ yang kabur saat dilakukan penangkapan. Identitasnya sudah dikantongi aparat, dan keberadaannya masih dalam pelacakan intensif.
Kasus TJ menambah daftar panjang residivis narkoba yang kembali berulah setelah bebas dari penjara. Fenomena ini menjadi perhatian serius aparat karena menunjukkan bahwa sebagian mantan narapidana tidak jera meski sudah pernah menjalani hukuman.
Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang terlibat narkoba, apalagi residivis. Siapa pun yang terbukti terlibat, pasti akan kami tindak tegas,” tegas Sudarno.
Polresta Bengkulu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Narkoba bukan hanya merusak pelaku, tetapi juga menghancurkan keluarga dan generasi muda. Oleh karena itu, kami berharap peran serta masyarakat dalam membantu aparat memberantas narkotika,” pungkas Kapolresta.
Kini, TJ bersama 10 tersangka lainnya telah ditahan di Mapolresta Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara sang suami yang buron dipastikan akan terus diburu hingga tertangkap.
(M.Harus ak)