Musi Rawas//Mediainfopol.com/ Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan muda berinisial RA (21), warga Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, ditangkap polisi lantaran diduga ikut membantu suaminya menjual sabu dan ekstasi.
RA ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun III, Desa Binjai, pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Namun, sang suami berinisial I, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, berhasil kabur saat penggerebekan. Polisi kini resmi menetapkan I sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Mura, AKP Aston Lasman Sinaga SH, didampingi KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi, menjelaskan bahwa penangkapan RA bermula dari laporan masyarakat. Warga resah dengan dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Desa Binjai.
“Informasi itu kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah bukti awal cukup, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujar AKP Aston, Jumat (12/9/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang cukup banyak, di antaranya:
Sabu seberat bruto 8,84 gram
Tujuh butir ekstasi warna oranye berlogo tulisan “TMT” dengan berat bruto 3,24 gram
Sebelas butir ekstasi warna merah muda berlogo tulisan “TMT” dengan berat bruto 5,14 gram
Satu timbangan digital merk Pocket Scal
Tiga buah pipet plastik yang sudah dipotong miring sebagai skop
Selain barang bukti narkoba, perangkat untuk mengemas dan menimbang narkotika juga ditemukan, memperkuat dugaan bahwa rumah tersebut dijadikan lokasi transaksi maupun penyimpanan barang terlarang.
Dalam interogasi awal, RA mengaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah milik suaminya, I. Namun, ia tak menampik bahwa dirinya ikut membantu menjualkan barang haram tersebut.
“Dari pengakuannya, RA ikut berperan dalam memasarkan narkotika milik suaminya. Sementara suaminya melarikan diri saat penggerebekan berlangsung,” tambah Kasat Resnarkoba.
Saat ini RA sudah digelandang ke Mapolres Mura bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus memburu keberadaan suaminya yang kabur.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp800 juta.
Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba untuk beraksi di Musi Rawas. “Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak hanya pelaku utama, siapapun yang terlibat akan ditindak tegas,” pungkasnya.
Sementara itu, warga sekitar mengaku lega dengan pengungkapan kasus ini, sebab keberadaan pasangan suami-istri tersebut memang sudah meresahkan masyarakat desa.
(M.Hatis ak)