Lubuklinggau//Mediainfopol.com/Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat I berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik PDAM Kota Lubuklinggau. Pelaku bernama Azwar alias Yok (40), warga Jalan Garuda, Gang Batu Kuning RT.02, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat I. Iptu Zendra Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, tersangka mengaku telah mencuri satu unit mesin pompa air Tower IPA (Instalasi Pengolahan Air) milik PDAM dan menyembunyikannya di semak-semak dekat rumahnya sebelum akhirnya digadaikan.
“Pencurian dilakukan tersangka pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di Kantor PDAM Lubuklinggau, Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau
Barat I. Akibat kejadian ini, PDAM mengalami kerugian sebesar Rp30 juta,” ungkap Kapolsek.
Kasus ini terungkap setelah Direktur PDAM Lubuklinggau, Hadi Purwanto (58), melapor ke polisi usai menerima informasi dari Kasubag Produksi PDAM, Aman Santoso, bahwa mesin pompa air telah hilang. Laporan polisi teregister dengan nomor LP/B-20/IX/2025/SPKT/Polsek Lubuklinggau Barat/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 11 September 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti. Dari hasil penyidikan, identitas pelaku terungkap hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air IPA serta satu kunci pas ukuran 19 yang digunakan tersangka untuk membongkar mesin tersebut.
“Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.
(M.Harus ak)