Oplus_131072

Opini Publik

Gresik, mediainfopol.com
Sudah menjadi pemahaman umum di banyak tempat bahwa posisi Kepala Desa sering kali dilihat sebagai sebuah jabatan formalitas. Sebuah posisi yang hanya mengurus seremonial, stempel surat, dan menjadi simbol tanpa daya. Pandangan ini tidak hanya keliru, tetapi juga sangat berbahaya bagi masa depan pembangunan di tingkat akar rumput.

Kenyataannya, Kepala Desa adalah ujung tombak pelayanan publik yang paling nyata bagi warga desa. Mereka adalah pemerintah yang benar-benar dilihat, dijamah, dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Setiap kebijakan dari tingkat atas, pada akhirnya akan diterjemahkan dan diimplementasikan oleh Kepala Desa dan perangkatnya. Mulai dari program bantuan sosial (Bansos), pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, hingga pencatatan administrasi kependudukan, semuanya bermuara di meja Kepala Desa.

Lalu, mengapa masih ada anggapan bahwa ini adalah jabatan formalitas?

Anggapan ini muncul karena beberapa hal. Pertama, warisan sistem lama di mana desa tidak memiliki kewenangan dan anggaran yang memadai, sehingga Kepala Desa hanya menjadi “tukang stempel” yang menunggu instruksi dari atas.
Kedua, paradigma masyarakat yang masih memandang kepemimpinan desa sebagai ajang prestige dan kekuasaan, bukan sebagai amanah untuk melayani. Ketiga, tentu saja, oknum Kepala Desa itu sendiri yang tidak menjalankan tugasnya dengan maksimal, hanya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Kini, era telah berubah, dengan adanya Undang-Undang Desa, desa memiliki kewenangan dan anggaran yang lebih besar (Dana Desa). Ini mengubah total peran Kepala Desa. Ia kini adalah manajer pembangunan yang bertanggung jawab penuh atas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program untuk kemajuan desanya.

Seorang Kepala Desa yang baik harusnya meniliki karakter ,

1. Visioner : Memiliki gambaran jelas tentang masa depan desanya dalam 5 atau 10 tahun ke depan.

2. Manager yang Cakap : Mampu mengelola anggaran yang besar secara transparan dan akuntabel, memberdayakan BUMDes, dan menggerakkan seluruh ele masyarakat.

3. Fasilitator : Menjadi jembatan antara aspirasi warga dengan pemerintah daerah, serta membuka jalan bagi kolaborasi dan investasi yang bermanfaat bagi desa.

Kepala Desa harus mengutamakan kepentingan masyarakat banyak di atas kepentingan pribadi atau golongannya. Ia harus mudah dihubungi, mendengarkan keluhan, dan cepat tanggap menyelesaikan masalah warga.

Oleh karena itu, mari kita ubah paradigma kita. Memilih Kepala Desa bukanlah tentang memilih “siapa yang paling terkenal” atau “siapa yang paling banyak uangnya”.

Memilih Kepala Desa adalah tentang memilih seorang CEO untuk masa depan desa kita, memilih seorang manajer untuk keuangan kita, dan memilih seorang pelayan untuk kepentingan publik kita.

Kepada Kepala Desa, sadarlah bahwa jabatan ini adalah amanah, bukan kekuasaan, jabatan ini adalah tanggung jawab besar, bukan gelar kebanggaan. Masyarakat akan mencatat setiap kebijakan Anda, mengawasi setiap rupiah yang Anda kelola, dan akan mengenang Anda sebagai pahlawan pembangunan atau justru sebagai orang yang menyia-nyiakan kesempatan emas desa ini.

Mari kita hormati jabatan Kepala Desa dengan memberikan ekspektasi yang tinggi. Dan mari kita dukung mereka yang benar-benar berkomitmen untuk melayani, membangun, dan memajukan desa kita bersama.

Oleh ,
Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.
Pemerhati Kebijakan Publik *

By Man