Oknum Karyawan Asisten Kepala Minimarket Nekat Menggelapkan uang Perusahaan.

 

Jember, – Mediainfopol.com

Gara-gara kecanduan judi online, seorang asisten kepala toko minimarket di Jember nekat menggelapkan uang setoran perusahaan. Jumat (22/8/2025)

Pelaku berinisial MJ (24), warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, sehari-harinya bekerja sebagai Assistant Chief of Store di salah satu gerai Alfamart di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.

Kejadian ini terungkap pada Kamis (21/8/2025) pagi. Saat itu, MJ seharusnya menyetorkan uang hasil penjualan toko sebesar Rp 38 juta ke mesin setor tunai (CDM) di Alfamart Gambirono. Tapi, bukannya menyetor penuh, MJ hanya memasukkan Rp 1 juta ke mesin CDM.

Sisanya, yakni Rp 37 juta, malah dialihkan ke rekening pribadinya di Bank BCA. Dari jumlah itu, Rp 32 juta langsung dibakar untuk deposit judi online, sementara Rp 5 juta lainnya dipakai menutup utang pinjol.

Kasus ini akhirnya tercium pihak perusahaan dan melaporkan MJ langsung ke Polsek Bangsalsari Polres Jember.

Kapolsek Bangsalsari AKP Joko Sumargo, S.H. melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono, S.H., menegaskan bahwa perbuatan MJ masuk kategori penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

Kini MJ harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum. Uang ludes, kerjaan melayang, masa depan pun jadi taruhan. Semua gara-gara candu judol.

 

 

Reporter : Nurdiansyah

Editor : siswan