Bengkulu//Mediainfopol.com/Pemerintah Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi dari sektor yang selama ini dinilai belum maksimal. Salah satunya melalui penarikan pajak alat berat pada perusahaan tambang dan perkebunan.
Hal ini mengemuka dalam rapat optimalisasi PAD yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Bengkulu, H. Rosjonsyah Mian, di Ruang Rapat Merah Putih, Rabu (20/8). Rapat tersebut turut dihadiri Satgas Optimalisasi PAD, jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam arahannya, Wagub Mian menekankan pentingnya progres nyata dari kinerja Satgas dan Bapenda dalam percepatan penarikan pajak alat berat. Menurutnya, banyak perusahaan perkebunan maupun tambang yang menggunakan alat berat, truk tambang, serta angkutan hasil bumi namun belum sepenuhnya terdata dan membayar kewajiban pajaknya.
“Sudah sewajarnya hari ini, sebagai Wakil Gubernur dalam fungsi pengawasan, saya ingin ada progres nyata melalui koordinator Bapenda. Sebagai contoh, kita mengejar PAD dari dunia usaha. Apakah truk tambang, angkutan hasil bumi, dan usaha perkebunan sudah diinventarisasi mana yang belum bayar pajak dan mana yang bodong?” tegas Mian.
Ia menambahkan, Bapenda harus segera turun ke lapangan melakukan pengecekan, mulai dari jenis hingga usia alat berat. Alat berat yang beroperasi selama 5–10 tahun tanpa membayar pajak, menurutnya, tidak boleh lagi dibiarkan.
“Alat berat yang digunakan secara definitif, yang bukan milik kontraktor, serta truk angkutan TBS di kebun jangan sampai bertahun-tahun tidak bayar pajak. Ini harus ditertibkan agar ada korelasi nyata terhadap kenaikan PAD,” ujarnya.
Lebih jauh, Wagub Mian juga mengingatkan agar pembentukan Satgas Optimalisasi PAD tidak berhenti sebatas seremoni. Ia menegaskan, masyarakat menunggu bukti nyata pemerintah dalam mengelola potensi daerah.
“Percuma kita kukuhkan satgas di Balai Raya yang sakral kemarin, kalau langkah nyata tidak ada. Satgas harus menunjukkan hasil kerja konkret,” tambahnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa penarikan pajak alat berat baru bisa dimulai pada Oktober mendatang. Saat ini pihaknya masih melakukan pendataan menyeluruh dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di seluruh kabupaten/kota.
“Pendataan sedang berjalan dan melibatkan UPTD di daerah. Penagihan baru bisa dilakukan Oktober, karena kami masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Hadianto.
Rapat ini diharapkan dapat menjadi tonggak awal percepatan optimalisasi PAD Provinsi Bengkulu. Selama ini, sektor pajak alat berat dinilai masih menjadi sumber penerimaan yang belum tergarap maksimal, padahal aktivitas pertambangan dan perkebunan cukup besar di daerah ini.
Dengan percepatan penarikan pajak alat berat, Pemprov Bengkulu menargetkan peningkatan PAD yang signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
(M.Harus ak)