BOJONEGORO,mediainfopol.com – Sebagai langkah nyata memberantas peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membentuk Tim Gabungan dan melakukan Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal tahun 2025. Operasi digelar di wilayah Kecamatan Sumberrejo, Selasa (12/8/2025).
Tim gabungan tersebut terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai, Polsek, Koramil, Polisi Militer dan Bagian Perekonomian Pemkab Bojonegoro. Dalam operasi ini dibagi menjadi tiga tim yang masing-masing terdiri dari 10 personel dan menyisir toko-toko di wilayah Sumberrejo yang menjual rokok.
Saat pemberangkatan tim, Kepala Satpol PP melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bojonegoro Yoppy Rahmat Wijaya menegaskan pemberantasan barang kena cukai ilegal ini dispesifikasikan rokok ilegal. Targetnya adalah pasar desa, ekspedisi dan toko kelontong.
“Hari ini kami menyiapkan tiga tim yang menyisir Kecamatan Sumberrejo dan hasilnya belum ditemukan rokok ilegal,” jelasnya.
Yoppy juga mengungkapkan, selain melakukan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal juga sudah melakukan sosialisasi. Diantaranya sosialisasi di Kecamatan Sumberrejo, Kasiman dan rencananya dilakukan di Kecamatan Sekar.
“Untuk sosialisasi targetnya kita akan melakukan di 6 titik lokasi, dan operasi pasar dilakukan merata di 28 Kecamatan yang ada di Bojonegoro,” pungkasnya. [*]