Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong hadir memenuhi hadir Komisi Yudisial (KY) pada Senin (11/8/2025) pagi. Dia menjelaskan laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada perkara yang membuatnya dijatuhkan vonis 4,5 tahun penjara..
om menegaskan keseriusannya dalam memanfaatkan momentum abolisi yang didapatkannya untuk mendorong perbaikan sistem.
“Saya mau hadir pagi ini untuk menunjukkan komitmen saya, keseriusan saya, dan untuk menggugah nurani dari para anggota pejabat Komisi Yudisial ya,” ujarnya kepada awak media di KY, Senin.
Dia berharap momentum ini tidak disia-siakan untuk mendorong adanya perbaikan sistem hukum usai dirinya mendapat abolisi.
Ketika ditanya mengenai berkas yang dibawa, dia menyerahkan jawabannya kepada kuasa hukum.
“Ya supaya bersama-sama kita bisa memanfaatkan momentum dari abolisi ini untuk mendorong perbaikan yang dapat kita dorong. Sayang kan kalau momentum ini tidak dimanfaatkan untuk kebaikan bersama ya. Peluang untuk membenahi,” katanya.
Soal peluang perubahan, Tom menegaskan pentingnya sikap positif.
“Kalau dari segi sikap kan kita harus selalu bersikap optimis ya, selalu positif, kondusif, dan senantiasa optimis,” katanya.