Gresik, mediainfopol.com
Dunia pendidikan di Kabupaten Gresik kembali tercoreng dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 1 Cerme. Modusnya, pungutan dilakukan melalui penjualan seragam dan perlengkapan lain kepada siswa baru.
Menurut informasi yang dihimpun, nominal pungutan tersebut mencapai sekitar Rp 2.450.000, namun hanya mencakup beberapa item perlengkapan. Salah satu wali murid, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku kecewa dengan praktik tersebut.
“Saya ini orang awam, Pak. Nggak mengerti apa-apa. Ternyata yang saya lihat di televisi tentang sekolah negeri gratis itu cuma slogan. Faktanya di lapangan, tetap saja kami harus membayar,” ungkapnya dengan nada kesal.
Praktik ini diduga telah melanggar Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 yang secara tegas melarang sekolah negeri menjual seragam kepada siswa. Larangan serupa juga telah dikeluarkan melalui Instruksi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 420/3059/101.1/2023, yang menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh menjual seragam dalam bentuk apapun.
Bahkan, jika terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain, perbuatan ini berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Cerme, Indah, tidak memberikan respon. Ketika awak media mendatangi sekolah pada Senin, 11 Agustus 2025, gerbang sekolah tertutup rapat. Menurut keterangan satpam, Kepala Sekolah dan Humas tidak berada di tempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini, demi menjaga integritas dunia pendidikan. (Red)