*Gresik, mediainfopol.com
Proyek pembangunan dan rehabilitasi paving jalan lingkungan di Desa Sekarputih, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, sedang mendapat sorotan publik. Dengan spesifikasi panjang 119 meter dan lebar 5,55 meter, total luas proyek ini mencapai 659,45 m², sementara anggarannya tercatat mencapai Rp 100.000.000,-.

Ketua DPP GEMPAR, Bang Tyo, menyoroti bahwa biaya sebenarnya untuk proyek tersebut tidak seharusnya mencapai angka Rp 100.000.000,-. Menurut hitungan kasarnya, proyek tersebut hanya memerlukan biaya sebesar Rp 151.000 per meter persegi. “Biaya normal pemasangan paving di pasaran termasuk material dan tenaga kerja biasanya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 120.000 per m² untuk kualitas standar,” ungkapnya. (4/08/2025)

Lebih lanjut, Bang Tyo menyampaikan keprihatinan mengenai papan proyek yang tampaknya hanya dibuat untuk memenuhi formalitas hukum. Ia menilai, papan tersebut seharusnya mencantumkan informasi penting mengenai pelaksana, nomor kontrak, jangka waktu pengerjaan, serta rincian material yang digunakan. “Dalam aturan keterbukaan informasi proyek pemerintah, informasi ini seharusnya wajib dicantumkan agar masyarakat dapat melakukan pengawasan,” tegasnya.

Papan proyek di Dusun Sekarputih, menurutnya, lebih dari sekadar informasi – ia merupakan simbol dari ketidakjelasan dan ketidakterbukaan.

“Papan proyek ini adalah simbol potensi pemborosan uang rakyat. Warga berhak mengetahui apakah Rp 100 juta benar-benar untuk jalan mereka, atau ada yang ‘jalan-jalan’ dengan dana tersebut,” imbuhnya.

Kekhawatiran yang diungkapkan oleh Bang Tyo mencerminkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik, terutama dalam proyek-proyek yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Publik pun berharap agar pihak terkait segera memberikan klarifikasi dan penjelasan mendalam mengenai anggaran dan pelaksanaan proyek tersebut untuk menghindari kecurigaan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (Man)

By Mans