Jember.mediainfopl.com. Senin 4-agustus-2025
Tanah HGU di Kabupaten Jember, yang tidak dikelola dengan baik, terutama yang sudah berakhir masa berlakunya, bisa dievaluasi ulang untuk ditetapkan menjadi tanah terlantar.
Pernyataan itu disampaikan Anggota Komisi DPR-RI Muhammad Khozin, saat Monitoring Program Strategis Nasional Tahun 2025 dan Sosialisasi Program Strategis Nasional Tahun 2026, di halaman Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, pada Senin (04/08/2025).
Acara yang digelar oleh BPN/ATR Kabupaten Jember itu, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jember, perwakilan Polres Jember, Dinas Cipta Karya Jember dan Kepala Desa se Kabupaten Jember.
“Ada banyak tanah HGU yang sudah berakhir masa berlakunya, kami mohon agar dilakukan mitigasi,” kata Khozin.
Anggota Fraksi PKB DPR-RI itu, menengara ada banyak pemegang HGU, yang menguasai tanah negara lebih dari ketentuan.
“Ada yang luasan HGU nya hanya 1000 hektar, tetapi mengelola lebih dari 1000 hektar,” katanya.
Pemegang HGU terindikasi menguasai tanah negara, bahkan milik masyarakat tanpa hak.
“Untuk itu, kami meminta agar permohonan ijin penerbitan perpanjangan HGUnya ditunda terlebih dulu,” pintanya.
Bahkan, ada perusahaan swasta yang menguasai lahan 500 hektar, tetapi sudah 10 tahun ijin HGU nya sudah tidak berlaku.
“Ini merugikan negara, karena selama 10 tahun tidak membayar pajak, yang seharusnya dibayar,” katanya.
Dia sudah meminta agar BPN Kabupaten Jember untuk mengevaluasi perusahaan tersebut.
“Lahan tersebut bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar, dan lebih baik didistribusikan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di Kabupaten Jember, kata Khozin masih banyak masalah pertanahan yang belum selesai, untuk itu Khozin meminta kerjasama semua pihak, agar masalah pertanahan segera dituntaskan.
“Kami minta kepada semua pihak, termasuk kepala desa untuk lebih berpihak kepada kepentingan rakyat,” tandasnya.
Penetapan HGU Menjadi Tanah Terlantar
Perihal penetapan tanah terlantar, Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember Ghilman Afifuddin menjelaskan bahwa tanah yang selama rentang waktu lebih dari 2 tahun tidak dikelola, maka bisa ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Namun tidak serta merta, kami lakukan peringatan pertama selama tiga bulan, hingga peringatan ketiga,” ujarnya.
Jika pemegang HGU tidak mengindahkan peringatan itu, maka dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar.
“Kami fokus pada pemegang HGU dan HGB yang luas,” katanya.
Untuk melakukan mitigasi dan evaluasi, Kementerian Pertanahan dapat membentuk tim bersama sama pemerintah daerah.
“Tim inilah yang nantinya akan melakukan evaluasi,” katanya.
Selain itu, Ghilman juga menjelaskan, kuota PTSL di Kabupaten Jember pada tahun 2025 seluas 30 ribu bidang.
“Selanjutnya, Kami tinggal menunggu usulan dari masing masing kepala desa,” ujarnya.
PTSL
Pada kesempatan itu, Ghilman juga menyebut tentang sertifikat elektronik tanah, yang merupakan dokumen digital yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah, menggantikan sertifikat fisik.
Penerapannya bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan transparansi dalam administrasi pertanahan, serta mencegah praktik mafia tanah.
“Kami sudah satu tahun ini memberlakukan sertifikat elektronik di Kabupaten Jember,” tandasnya. (nurdiansyah)