CURUP//Mediainfopol.com
Seorang kepala desa aktif di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial MU, kini tengah menjadi sorotan setelah dilaporkan ke pihak kepolisian oleh warga karena diduga mencuri kayu sengon. Aksi ini mengejutkan publik, mengingat pelaku bukan warga biasa, melainkan seorang pejabat desa yang seharusnya menjadi panutan.

Laporan tersebut diajukan oleh IW (55), seorang petani dan warga Desa PAL VIII, Kecamatan Bermani Ulu, yang mengaku sebagai pemilik sah kayu sengon yang diambil. IW mengungkapkan rasa kecewanya karena upaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan tidak mendapat respons baik dari oknum kades.

“Saya sudah mencoba mengajak bicara baik-baik, tetapi tidak ditanggapi. Justru makin sulit dihubungi. Maka saya putuskan untuk melapor ke polisi karena ini soal hak saya,” ujar IW saat ditemui usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Peristiwa dugaan pencurian ini terjadi di wilayah Desa Selamat Sidoarjo, Kecamatan Bermani Ulu, lokasi di mana kayu tersebut ditebang dan disimpan oleh IW. Berdasarkan informasi sementara yang diperoleh dari pihak kepolisian, kayu tersebut diduga diangkut menggunakan mobil picup milik sang oknum kades, dan dibawa tanpa izin dari pemilik.

Kapolsek Bermani Ulu, Iptu Ronal Pasaribu, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kayu dan kendaraan picup yang digunakan.

“Benar, kita sudah menerima laporan dari warga atas dugaan pencurian kayu sengon. Lokasi kejadiannya di Desa Selamat Sidoarjo. Kayu tersebut sudah kita amankan, dan mobil picup yang digunakan juga telah diamankan di Mapolsek,” ujar Ronal kepada awak media, Selasa (29/7/2025).

Ia menambahkan, penyelidikan masih berjalan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sedang berlangsung guna memastikan kronologi dan keabsahan kepemilikan kayu tersebut.

Kasus ini sontak mengundang reaksi dari warga sekitar yang merasa prihatin atas dugaan perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh seorang kepala desa. Beberapa tokoh masyarakat menyayangkan tindakan oknum kades tersebut yang justru mencoreng citra kepemimpinan desa.

“Kalau benar ini dilakukan oleh seorang kades, sangat disayangkan. Masyarakat memilih pemimpin untuk mengayomi, bukan malah menyalahgunakan jabatan. Ini bisa menurunkan kepercayaan terhadap pemerintah desa,” ujar Harmoko, tokoh masyarakat di Kecamatan Bermani Ulu.

Pengamat hukum dan tata kelola desa dari Universitas Pat Petulai Curup, Dr. Yulian Hatta, menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara transparan dan profesional.

“Seorang kepala desa adalah representasi negara di tingkat paling bawah. Dugaan pencurian, terlebih dengan unsur pemanfaatan jabatan atau kendaraan dinas, bisa masuk dalam kategori pelanggaran etika berat, bahkan pidana berlapis jika terbukti,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum menetapkan MU sebagai tersangka dan masih terus mengumpulkan alat bukti serta keterangan para saksi. Sementara itu, warga berharap pihak berwenang bertindak tegas agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

IW pun berharap haknya sebagai warga negara dipulihkan. “Saya tidak punya kuasa, saya cuma rakyat kecil. Tapi kalau barang saya diambil, saya tidak bisa diam. Ini bukan soal kayu saja, ini soal harga diri,” ujarnya dengan nada geram.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan keadilan, tanpa pandang bulu, termasuk terhadap pejabat desa.
(M.Harus ak)

By Mans