Gresik — mediainfopol.com
Pemerintah Desa Pegundan menggelar musyawarah desa guna menyampaikan pertanggungjawaban atas Bantuan Keuangan (BKK) Program Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025. Agenda ini merupakan bentuk komitmen transparansi dalam pengelolaan dana publik di tingkat desa.(30/07/2025)
BUMDes Melati Jaya selaku penerima program, saat ini menjalankan unit usaha di sektor penyediaan elpiji, air galon isi ulang, serta penjualan pupuk untuk petambak dan pertanian. Unit-unit ini diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan desa dan memperkuat ekonomi lokal.
Musyawarah yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Dalam kesempatan tersebut, Abu Hasan dari PMD Gresik menegaskan bahwa dana desa diberikan sebagai bentuk dukungan, bukan hanya bantuan, terutama kepada desa dengan wilayah dan jumlah penduduk kecil seperti Desa Pegundan.
“Dana desa ini adalah bentuk supporting agar desa tetap produktif dan mampu mengembangkan potensi ekonomi yang ada. BUMDes menjadi instrumen penting dalam mendorong kemandirian desa,” jelas Abu Hasan.
Selain laporan pertanggungjawaban, musyawarah juga membahas kebijakan terbaru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perangkat desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, yang mulai berlaku tahun ini. Hal ini diharapkan memberi stabilitas dan kesinambungan dalam pembangunan desa dan pengelolaan BUMDes.
Kepala Desa Pegundan menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat dan berkomitmen untuk terus mengawal pengembangan BUMDes Melati Jaya agar memberi manfaat maksimal bagi warga.
Musyawarah desa ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk persetujuan bersama atas laporan pertanggungjawaban, serta harapan akan keberlanjutan usaha BUMDes ke depan.