LUBUKLINGGAU//Mediainfpol.com/Upaya peredaran narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau kembali berhasil digagalkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau Sumatera selatan, di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, sukses mengamankan seorang pria paruh baya yang kedapatan memiliki puluhan butir pil ekstasi pada Rabu, 23 Juli 2025.
Operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ini menyasar seorang tersangka berinisial DY (45), warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Tersangka diamankan tanpa perlawanan di Jalan Soekarno-Hatta, RT. 07, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang dikembangkan oleh tim Satresnarkoba di lapangan. Berbekal data tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh AKP Najamuddin bergerak menuju sebuah hotel, tempat tersangka diketahui berada.
Kecurigaan petugas terbukti saat melakukan penggeledahan pada mobil Toyota Innova milik tersangka yang terparkir di area hotel. Dengan teliti, petugas menyisir setiap bagian mobil dan menemukan sebuah bungkusan mencurigakan yang disembunyikan di bawah jok bagian tengah.
“Saat kami lakukan penggeledahan, kami menemukan satu bungkusan tisu berwarna putih yang dililit lakban cokelat. Setelah dibuka, di dalamnya berisi narkotika jenis ekstasi,” jelas AKP Najamuddin.
Barang bukti yang diamankan tidak sedikit. Terdapat 45 (empat puluh lima) butir pil ekstasi berwarna oranye dengan bentuk khas ‘Labubu’. Setelah ditimbang, total berat bruto barang haram tersebut mencapai 17,09 (tujuh belas koma nol sembilan) gram.
“Tersangka beserta seluruh barang bukti, termasuk mobil yang digunakan, langsung kami bawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami asal-usul barang tersebut dan jaringan peredarannya,” tambah Kasat Narkoba.
Akibat perbuatannya, DY kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau. Ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat. Penyidik mempersangkakan tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang jual beli dan peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan penguasaan narkotika golongan I dalam jumlah besar, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuklinggau dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.
(M. Harus ak)