Bengkulu//Mediainfopol.com.
Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengelolaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Bengkulu terus berlanjut. Kali ini, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati melakukan penyitaan terhadap aset milik para tersangka di Kota Palembang, Sumatera Selatan, yang dilanjutkan dengan pemasangan plang resmi penyitaan pada Rabu, 24 Juli 2025.

Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari strategi Kejati Bengkulu dalam menelusuri dan mengamankan hasil tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang, dan dipimpin langsung oleh Kasi Operasional Pidsus Kejati Bengkulu, Wenharnol, yang turut hadir di lokasi. Ia bersama sejumlah penyidik telah bertolak dari Kota Bengkulu menuju Palembang sejak Selasa (23/7) siang.

Tim kemudian memasang plang penyitaan di beberapa lokasi yang diduga merupakan aset hasil dari kejahatan korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka.

Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, SH, MH, melalui
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, menyampaikan bahwa penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti dalam proses penyidikan yang kini juga memasuki tahap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset-aset tersebut disita karena kuat dugaan dibeli menggunakan uang hasil kejahatan korupsi PAD Mega Mall dan PTM. Pemasangan plang penyitaan juga sudah dilakukan, untuk menegaskan status hukum properti tersebut,” ujar Ristianti.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang merupakan kakak-beradik dan menduduki posisi penting di PT Tigadi Lestari, perusahaan pengelola Mega Mall, yaitu:
Kurniadi Benggawan (Direktur Utama)
Heriadi Benggawan (Direktur)
Satria Dia Benggawan (Komisaris)

Ketiganya dinilai memiliki peran aktif dalam terjadinya kebocoran PAD yang seharusnya menjadi hak Pemerintah Kota Bengkulu dari sektor retribusi pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian dari dana hasil korupsi dialihkan ke sektor properti dan bisnis lain atas nama pribadi dan perusahaan.

Dengan bukti aliran dana tersebut, para tersangka kini tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetapi juga pasal-pasal dalam UU TPPU yang memungkinkan penyitaan dan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan inkrah pengadilan.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai. Penelusuran aset akan terus dilakukan, termasuk mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah, swasta, maupun korporasi yang menikmati hasil dari skema korupsi ini.

Penyitaan ini hanya awal. Kami masih membuka peluang untuk pemeriksaan lanjutan, termasuk terhadap aset lain yang tersebar di berbagai wilayah,” tambah Kasi Penkum Ristianti.

Kejati juga mengajak publik untuk berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan aset yang berkaitan dengan tersangka atau perbuatan pidana korupsi tersebut.

Langkah tegas ini mendapatkan dukungan dari berbagai kalangan, termasuk pengamat hukum dan aktivis antikorupsi di Bengkulu dan Palembang. Mereka menilai bahwa penyitaan aset secara terbuka dan pemasangan plang menjadi bentuk nyata transparansi penegakan hukum yang selama ini dinantikan masyarakat.
(M.Harus ak)

By Mans